Connect with us

Viral

MA Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup untuk 2 Eks TNI AL dalam Kasus Pembunuhan Bos Rental

Mahkamah Agung mengubah vonis seumur hidup dua eks prajurit TNI AL menjadi 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Logompn

Published

on

Ma batalkan vonis penjara seumur hidup untuk 2 eks tni al dalam kasus pembunuhan bos rental
Ilustrasi Tahanan Penjara. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 21 Oktober 2025 - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut, Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, yang terlibat dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 213 K/MIL/2025 itu diunggah di situs resmi Kepaniteraan MA pada Senin (20/10).

Dalam putusannya, MA mengubah hukuman kedua terdakwa dari penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Selain itu, MA juga mewajibkan keduanya membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan korban luka, Ramli, dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Awalnya, Pengadilan Militer Jakarta memvonis keduanya dengan hukuman seumur hidup tanpa kewajiban restitusi.

Namun, melalui putusan baru ini, keduanya diwajibkan memberikan ganti rugi dengan ketentuan ketat, termasuk ancaman penyitaan harta bila tidak dibayarkan sesuai tenggat waktu.

Detail Putusan Mahkamah Agung

Berdasarkan amar putusan tertanggal (2/9), Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

Terdakwa I (Akbar Adli)

Pidana penjara 15 tahun, dipecat dari dinas militer, dan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500, serta kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.

Terdakwa II (Bambang Apri Atmojo)

Pidana penjara 15 tahun, dipecat dari dinas militer, dengan kewajiban restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp147.133.500, dan kepada Ramli sebesar Rp73.177.100.

Terdakwa III (Rafsin Hermawan)

Pidana penjara 3 tahun (dikurangi dari vonis sebelumnya 4 tahun) dan dipecat dari dinas militer.

Baca Juga:  Kadin PUPR Sumut Terjaring OTT KPK, Punya Harta hampir Rp5 Miliar

Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, oditur militer diwajibkan memerintahkan pembayaran paling lambat 14 hari setelah perintah diterima.

Bila tetap tidak dibayarkan, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang dalam waktu 30 hari.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa restitusi akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dihitung secara proporsional dengan jumlah yang belum dibayarkan.

Kronologi Kasus Pembunuhan Bos Rental

Dalam dakwaan oditur militer, disebutkan bahwa Bambang menembak korban Ilyas Abdurrahman dari jarak sekitar satu meter menggunakan pistol dinas milik Akbar.

Tembakan itu menewaskan Ilyas dan mengenai korban lain, Ramli, yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian.

Bambang disebut melakukan total lima kali tembakan, dua di antaranya ke arah kerumunan.

Sementara itu, Rafsin Hermawan terlibat dalam penadahan mobil rental milik Ilyas yang dicuri setelah pembunuhan terjadi.

Dalam putusan kasasi, hukuman Rafsin dikurangi menjadi tiga tahun.

Vonis Bagi Terdakwa Lain di PN Tangerang

Selain tiga terdakwa utama, terdapat tiga terdakwa lain yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas keterlibatan dalam penadahan mobil milik Ilyas Abdurrahman.

Ketiganya dijatuhi hukuman sebagai berikut:

  • Isra bin alm Sugiri dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Ilyas sebesar Rp56.666.666.
  • Iim Hilmi dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp56.666.666.
  • Ajat Supriyatna dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp56.666.666.

Perkara ini telah diputus dan saat ini sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending