Connect with us

Viral

Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan karena Sempat-sempatnya Mampir ke Kantor usai Sidang

Terpidana korupsi Surya Darmadi dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Nusakambangan usai mampir ke kantor setelah sidang. Pemindahan jadi sanksi tegas dari Ditjen PAS.

Logompn

Published

on

Surya darmadi dipindah ke nusakambangan karena sempat sempatnya mampir ke kantor usai sidang
Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan karena Sempat-sempatnya Mampir ke Kantor usai Sidang. Gambar : Dok. Kejagung

MPN Indonesia 21 Oktober 2025 - Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, resmi dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan ini dilakukan setelah Surya kedapatan mampir ke sebuah kantor usai menjalani sidang, yang kemudian videonya viral di media sosial.

Aksi tersebut dinilai sebagai pelanggaran aturan oleh pihak pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi menyampaikan bahwa langkah pemindahan ke Nusakambangan merupakan bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Surya Darmadi selama proses hukum.

“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan,” ujar Mashudi kepada wartawan di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10).

Mashudi menambahkan bahwa kunjungan ke kantor setelah sidang menjadi alasan utama pemindahan tersebut.

“Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya, mampir ke kantor,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memindahkan narapidana lain ke Nusakambangan jika melakukan pelanggaran serupa.

Status Hukum dan Proses Persidangan

Surya Darmadi merupakan terpidana dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan. Ia dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp1 miliar.

Sebelumnya, Surya menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan.

Meskipun telah divonis, Surya masih terlibat dalam proses hukum lain.

Ia dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tujuh korporasi di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Mashudi menegaskan kembali bahwa tindakan disipliner seperti pemindahan ke Nusakambangan akan terus diterapkan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Menteri PU Dody Hanggodo Berhentikan Pegawai Kementerian terkait Kasus Ganja

“Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending