Berita
Sebanyak 97 WNI Minggat dari Perusahaan Online Scam di Kamboja
Sebanyak 97 WNI melarikan diri dari sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, pada Jumat (17/10).
MPN Indonesia 21 Oktober 2025 - Sebanyak 97 warga negara Indonesia (WNI) melarikan diri dari sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, pada Jumat (17/10).
Mereka diduga terlibat dalam kericuhan saat upaya pelarian dari lokasi perusahaan yang disebut sebagai tempat penyekapan.
Insiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh yang mengungkap dari total 97 WNI, 86 orang diamankan oleh Kepolisian Kota Chrey Thum sementara 11 orang lainnya dirawat di rumah sakit terdekat.
“Setelah menerima informasi tentang penangkapan itu pada 17 Oktober 2025, KBRI segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan melihat kondisi para WNI,” bunyi pernyataan resmi KBRI dikutip MPN Indonesia pada Selasa (21/10).
Penanganan oleh KBRI dan Otoritas Setempat
Usai insiden tersebut, KBRI Phnom Penh mengunjungi para WNI yang diamankan maupun yang dirawat untuk memberi bantuan makanan, obat-obatan, kebutuhan sanitasi, serta kebutuhan perempuan.
Namun dari hasil investigasi awal, pihak kepolisian setempat menahan 4 WNI yang diduga melakukan kekerasan terhadap sesama WNI.
“Dari 86 itu, empat di antaranya sedang ditahan di kantor polisi karena berdasarkan hasil penyelidikan, mereka lah yang melakukan kekerasan. Yang diduga kekerasan itu dilakukan ke WNI yang lain,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (20/10).
Otoritas Provinsi Kandal menyatakan seluruh WNI yang ditahan akan dipindah ke detensi imigrasi di Phnom Penh sebelum dideportasi ke Indonesia. Dalam proses tersebut, KBRI Phnom Penh akan mengedepankan hak-hak para WNI.
“KBRI Phnom Penh akan terus berkoordinasi erat dengan seluruh pihak terkait guna mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak WNI dipenuhi,” tegas KBRI.
Ribuan WNI Terlibat Online Scam Sejak 2020
Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa sejak 2020 hingga saat ini, lebih dari 10 ribu WNI telah terlibat dalam praktik online scam, tersebar di 10 negara.
Dari jumlah itu, Judha mengungkap, sekitar 1.500 WNI dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji antara USD 1.000 hingga 1.200.
“Korban TPPO-nya di Indonesia mendapatkan tawaran iming-iming pekerjaan ke luar negeri. Biasanya sebagai customer service atau marketing dengan gaji antara USD 1.000 sampai 1.200,” ucapnya.
Judha menambahkan bahwa sebagian WNI diketahui secara sadar terlibat dalam praktik tersebut karena tergiur gaji tinggi.
WNI yang secara sukarela terlibat dalam penipuan online dapat dikenakan proses hukum pidana di Indonesia.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
