Connect with us

Ekonomi

Libur Nataru 2025/2026, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tol!

Pemerintah beri diskon besar untuk transportasi udara, darat, dan laut selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Cek rincian insentif dan periode berlakunya.

Logompn

Published

on

Libur nataru 20252026, pemerintah siapkan diskon tiket pesawat dan tol!
Ilustrasi Tiket Pesawat. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 Oktober 2025 - Pemerintah menetapkan serangkaian kebijakan diskon untuk moda transportasi udara, darat, dan laut menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang serta memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi nasional.

Diskon yang diberikan meliputi pengurangan pajak, potongan biaya operasional, hingga subsidi bahan bakar.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, pengumuman resmi mengenai diskon ini akan dilakukan dalam bulan Oktober 2025.

“Akan ada pengumuman dalam bulan ini, diskon transportasi, tol, laut, dan udara juga,” ujar Widiyanti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025)

Rincian Insentif Transportasi Udara

Diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi berlaku untuk pembelian periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara berjadwal domestik, sehingga penumpang hanya membayar PPN sebesar 5 persen.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

Selain potongan pajak, terdapat pula beberapa insentif lain untuk menurunkan harga tiket pesawat hingga 14 persen, di antaranya:

  • Diskon fuel surcharge sebesar 2 persen untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat baling-baling (propeller).
  • Pemotongan biaya operasional bandara sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara.
  • Penurunan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara.

Diskon tersebut berlaku untuk pembelian dan penerbangan selama periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Baca Juga:  Takbiran di Bali akan Digelar Tanpa Pengeras Suara jika Bersamaan dengan Nyepi

Diskon Transportasi Darat dan Laut

Selain transportasi udara, pemerintah juga menyiapkan potongan harga untuk moda darat dan laut.

Untuk tiket kereta api, pemerintah memberikan diskon 30 persen dari tarif normal yang berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Pada moda laut, tarif dasar angkutan mendapat potongan sebesar 20 persen untuk periode 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Sementara untuk angkutan penyeberangan, jasa pelayanan pelabuhan untuk kelas reguler dihapus, dan harga tiket eksekutif diturunkan setara dengan tiket reguler.

Tujuan dan Dampak Ekonomi

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menegaskan, pemberian keringanan pajak untuk angkutan udara pada Nataru tahun ini mengacu pada kebijakan serupa saat Lebaran 2025.

“Kalau di Nataru tahun sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Nataru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat Lebaran,” ucap Dudy dalam keterangannya, dikutip MPN Indonesia dari dephub.go.id, Rabu (22/10).

Selain itu, pemerintah juga memperluas stimulus dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) guna menjaga daya beli masyarakat di akhir tahun.

Menurut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, sebanyak 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima BLT sebesar Rp300 ribu per bulan selama Oktober hingga Desember 2025.

“Nanti mulai hari Senin, Minggu depan dapat diambil, berarti sekali ambil langsung dapat Rp900 ribu,” jelas Teddy di Tangerang, Minggu (19/10).

(AKM/NID/RAD)

Trending