Connect with us

Kriminal

Dapat Vonis Ringan, Oknum TNI yang Aniaya Siswa SMP hingga Tewas Dihukum Bui 10 Bulan

Oknum TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian siswa SMP dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan.

Logompn

Published

on

Dapat vonis ringan, oknum tni yang aniaya siswa smp hingga tewas dihukum bui 10 bulan
Oknum TNI yang Aniaya Siswa SMP hingga Tewas Dihukum Bui 10 Bulan | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 Oktober 2025 - Sertu Riza Pahlivi, oknum TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian siswa SMP berinisial MHS (15), dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi yang menyatakan Sertu Riza terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

“Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Letkol Ziky dalam sidang yang digelar Senin (20/10).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada Lenny Damanik, ibu korban.

Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa dituntut atas kekerasan terhadap anak hingga menghilangkan nyawa dan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

LBH Medan Sebut Putusan Hakim Tak Adil

Ibu korban, Lenny Damanik, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim.

Tangis keluarga pecah saat putusan dibacakan dan menyebut hukuman tersebut tidak adil bagi anaknya yang telah meninggal karena dianiaya.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra yang juga kuasa hukum korban menilai putusan tersebut sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum dalam sistem peradilan militer.

Ia menyampaikan bahwa ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum hakim yang menyebut tidak ditemukan bekas luka pada tubuh korban, meski beberapa saksi menyatakan korban mengalami sakit hebat sebelum meninggal.

Baca Juga:  Oknum Polres Pacitan Perkosa Tahanan Wanita di Sel Tahanan 3 Hari Berturut-turut

“Sebagai lembaga yang fokus pada penegakan hukum dan HAM dan juga sebagai pengacara ibu korban, LBH menilai putusan yang sangat ringan terhadap terdakwa telah melukai rasa keadilan korban serta melanggar hukum dan HAM,” kata Irvan, Selasa (21/10).

Kronologi Penganiayaan Siswa SMP oleh Oknum TNI

Kasus ini bermula dari kejadian penganiayaan yang terjadi pada Jumat 24 Mei 2024 di bantaran rel kereta api, Jalan Pelikan Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Korban, MHS, saat itu berada di lokasi tawuran dan kemudian diduga diamankan oleh Babinsa dan mengalami kekerasan.

Kuasa hukum keluarga korban, Irvan Saputra, menyebut MHS sempat dipukul hingga jatuh ke bawah rel dan mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

“Pasca kejadian tawuran tersebut, diketahui MHS sempat ditangkap diduga oleh Babinsa, diduga dianiaya, dipukul hingga jatuh ke bawah rel. Kemudian habis ada luka penganiayaan di kepalanya, korban juga mendapatkan penganiayaan di dada, tangan lecet, hingga mengeluarkan darah,” jelas Irvan.

Kemudian keesokan harinya, 25 Mei 2024 korban dinyatakan meninggal dunia. Laporan resmi pengaduan pun dibuat oleh ibu korban ke Denpom I/5 pada 28 Mei 2024 dengan nomor TBLP-58/V/2024.

(AKM/NID/RAD)

Trending