Connect with us

Kriminal

Cemburu Buta, Istri Nekat Potong Alat Kelamin Suami di Jakbar usai Diduga Selingkuh

Seorang wanita di Jakarta Barat memotong alat kelamin suaminya karena cemburu. Korban berujung tewas setelah dirawat 23 hari di RSCM.

Logompn

Published

on

Cemburu buta, istri nekat potong alat kelamin suami di jakbar usai diduga selingkuh
Ilustrasi istri nekat potong alat kelaim suami di Jakbar. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 Oktober 2025 - Seorang perempuan berinisial HZ (33) di Jakarta Barat memotong alat kelamin suaminya, H (35), karena dilanda cemburu buta.

Kasus kriminal ini terjadi di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (20/7).

Dugaan tindakan penganiayaan ini bermula ketika pelaku menemukan pesan-pesan mencurigakan di ponsel suaminya yang diduga menunjukkan adanya perselingkuhan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi emosi setelah ajakan berhubungan badan ditolak oleh korban.

“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” ujar Ganda Sibarani kepada wartawan, pada Selasa (21/10).

Setelah kejadian, korban sempat dirawat intensif di RSCM Jakarta selama 23 hari, namun meninggal dunia pada Selasa (12/8) akibat komplikasi luka berat.

“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata Ganda.

Kronologi Kejadian

Rekonstruksi kasus ini dilakukan di Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (21/10), dengan memperagakan 18 adegan dari awal hingga pascakejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika HZ mengambil ponsel milik korban yang tergeletak di atas meja kamar. Saat membuka isi pesan di dalamnya, HZ diliputi rasa cemburu.

Dalam kondisi emosi, ia kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan badan, namun ajakan tersebut ditolak.

Korban lalu beranjak ke kamar mandi, sementara HZ berjalan ke dapur untuk mengambil pisau cutter.

Ketika korban kembali dan berbaring tanpa mengenakan celana, HZ tiba-tiba melancarkan aksinya dengan memotong alat kelamin korban hingga terputus.

“Korban sempat bertanya kenapa dipotong, lalu pelaku menjawab karena cemburu setelah memeriksa ponsel korban,” jelas AKP Ganda.

Baca Juga:  Tersangka Kasus CPO, Marcella Santoso Minta Maaf atas Konten yang Menyudutkan Kejagung dan Presiden

Usai kejadian, pelaku panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik.

Ia kemudian membawa korban yang bersimbah darah ke rumah sakit menggunakan sepeda motor.

Korban pertama kali dibawa ke RS Anggrek Mas dan dirujuk ke RSCM karena luka parah.

Polisi menetapkan HZ sebagai tersangka atas penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Ia dijerat dengan Pasal 354 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Proses hukum kini ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk dengan menghadirkan pelaku dan sejumlah saksi dalam proses rekonstruksi.

(AKM/NID/RAD)

Trending