Kriminal
Curiga Korban Selingkuh dengan Pria Lain, Suami di Jaktim Tega Bakar Istrinya
Pria berinisial Yance alias AA di Cakung, Jakarta Timur, membakar istrinya karena cemburu. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
MPN Indonesia 24 Oktober 2025 - Seorang pria berinisial Yance alias AA membakar istrinya, CAU (24), di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Aksi tersebut dilakukan karena pelaku cemburu dan menuduh sang istri berselingkuh.
Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Peristiwa bermula ketika AA menerima kabar dari adiknya yang mengaku melihat korban berjalan bersama seorang pria. Kabar itu kemudian memicu kecemburuan pelaku.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyampaikan bahwa pelaku nekat melakukan pembakaran karena didorong rasa cemburu.
“Bahwasanya pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban,” ujar AKP Sri Yatmini kepada wartawan pada Kamis (23/10).
Motif dan Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, setelah menerima kabar dari adiknya, pelaku menuduh istrinya berselingkuh.
Ketika ditanya mengenai dugaan tersebut, korban tidak memberikan jawaban. Sikap itu membuat pelaku semakin emosi.
“Tersangka ini menuduh korban yang mana korban disangka melakukan perselingkuhan. Kemudian adiknya tersangka menjelaskan kembali bahwasanya melihat korban berjalan dengan seorang laki-laki, yang mana disangkakan dia adalah ada hubungan gelap,” jelas AKP Sri Yatmini.
Pada hari kejadian, pelaku kembali menanyakan hal yang sama kepada korban.
Karena tidak mendapat jawaban, pelaku menyiramkan bensin ke wajah, dada, dan sekujur tubuh istrinya, lalu memantik korek api hingga korban terbakar.
“Akhirnya tersangka menanyakan kembali kepada korban apakah benar melakukan perbuatan itu, tetap menyatakan tidak. Kemudian tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya dalam hal ini korban ke arah muka, dada, dan sekujur tubuh. Kemudian setelah itu tersangka memantik korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban,” lanjut AKP Sri Yatmini.
Korban kini masih dirawat intensif di rumah sakit dan dalam masa pemulihan akibat luka bakar serius.
Status Hukum dan Riwayat Pelaku
Pelaku Yance alias AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp500 juta.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun dengan denda Rp500 juta. Mengingat untuk pelaku ini adalah residivis sehingga ancaman hukuman pokok ditambah sepertiga,” ungkap AKP Sri Yatmini.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bingung dan tidak mengetahui alasan pasti atas tindakannya.
Pernyataan itu disampaikan saat dimintai keterangan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, dan diunggah dalam akun media sosial pribadinya @alfiannurrizal.id.
“Saya bingung, Pak, saya pusing, Pak,” ucap pelaku saat ditanya alasan membakar istrinya.
Selain kasus kekerasan dalam rumah tangga ini, pelaku diketahui pernah melakukan perusakan terhadap gerobak pedagang bubur di kawasan Otista, Jakarta Timur, pada tahun 2024. Dalam video yang beredar, ia terlihat membawa senjata tajam.
Ketika dikonfirmasi, pelaku mengaku tidak sadar karena dalam kondisi mabuk.
“Iya (mabuk). (Minum) anggur, Pak,” jawabnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
