Selebriti
Jadi Pengedar Narkoba di Dalam Penjara, Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis
Ammar Zoni resmi didakwa atas dugaan menjadi perantara peredaran sabu di Rutan Salemba. Sidang perdana digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
MPN Indonesia 24 Oktober 2025 - Ammar Zoni resmi didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10).
Dalam kasus ini, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga berperan sebagai perantara peredaran narkotika golongan satu di dalam rutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ammar menerima dan membagi 100 gram sabu untuk diedarkan di lingkungan tahanan.
JPU menjelaskan bahwa Ammar tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga didakwa melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan satu.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar JPU dalam persidangan, dikutip MPN Indonesia, Jumat (24/10).
Kasus narkotika ini bermula pada 31 Desember 2024, ketika Ammar Zoni diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari para terdakwa.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Dalam berkas perkara, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, dikenakan dua lapis pasal berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika golongan satu.
Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata JPU dalam sidang.
Apabila terbukti bersalah, Ammar terancam hukuman berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika karena perannya tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai perantara peredaran narkotika golongan satu.
Peran dan Jaringan Pengedaran di Dalam Rutan
Ammar Zoni diduga menjadi bagian dari jaringan terorganisir yang mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi di dalam Rutan Salemba.
Peran para terdakwa disebut terbagi mulai dari penerima, kurir, hingga penjual di dalam lapas.
Menurut dakwaan, jaringan tersebut dikendalikan dari dalam rutan dengan keterlibatan beberapa narapidana.
Peredaran dimulai saat Ammar menerima barang dari Andre (DPO), kemudian membaginya untuk diedarkan oleh Muhammad Rivaldi.
Aksi ini akhirnya terungkap oleh petugas, dan seluruh proses distribusi narkotika di dalam rutan kini menjadi fokus utama dakwaan JPU.
Proses Persidangan Selanjutnya
Sidang digelar secara virtual dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan pengamanan ketat.
Agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 6 November 2025 untuk pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
