Connect with us

Viral

Gali Emas di Lahan Sendiri Tanpa Izin, Dua Penambang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dua pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Logompn

Published

on

Gali emas di lahan sendiri tanpa izin, dua penambang terancam hukuman 5 tahun penjara
Gali Emas di Lahan Sendiri Tanpa Izin, Dua Penambang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara | Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Barat, MPN Indonesia 26 Oktober 2025 - Dua pria berinisial EK dan UT ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tambang emas ilegal di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sukabumi setelah penggerebekan pada 10 September 2025 yang mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin di kawasan perbukitan.

EK diketahui sebagai kepala lobang tambang (kalob), sedangkan UT merupakan pemilik lahan yang disewakan untuk kegiatan tambang emas tersebut.

“Modus operandi para pelaku dilakukan dengan sistem kerja sama antara pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Jadi pemilik lahan menyiapkan lokasi, sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Kamis (23/10).

Penambangan Dilakukan Manual

Kegiatan tambang emas dilakukan secara manual dengan menggali tanah hingga kedalaman 20 hingga 30 meter.

Bongkahan batuan yang diambil kemudian disaring dan diolah untuk menghasilkan beberapa gram emas murni.

“Dan setelah itu dilakukan pengangkatan, pengolahan, penyaringan, didapatkan lah beberapa gram emas,” ujar Samian.

Ia juga menyoroti bahaya dari praktik tambang ilegal ini yang tidak dilengkapi standar keselamatan kerja.

Samian menyebutkan bahwa aktivitas tersebut merusak lingkungan dan dapat menimbulkan risiko seperti longsor dan pencemaran air.

“Tentunya pertambangan ini sangat meresahkan masyarakat dan sangat membahayakan diri dan juga merusak lingkungan karena tidak ada standar keamanan yang dilakukan,” ujarnya.

Penangkapan dan Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan enam orang, yakni EK (kepala lobang tambang), UT (pemilik lahan), dua pekerja lapangan, serta dua warga yang diduga sebagai koordinator.

Baca Juga:  Cek Daftar Harga Emas Hari Ini 5 Desember 2025!

Namun setelah pemeriksaan intensif, hanya EK dan UT yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari lokasi tambang emas ilegal tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 33 karung material batuan bercampur tanah yang diduga mengandung emas, 1 set hammer drill lengkap dengan mata bor dan pegangan, 2 buah senter kepala, dan 1 pak sarung tangan kerja.

Atas aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Samian menegaskan bahwa Polres Sukabumi tidak akan mentolerir aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah hukumnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut dan segera melapor jika menemukan praktik serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan liar karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending