Connect with us

Kriminal

Gara-gara Sabu, Pria di Jaktim Tewas Dianiaya Temannya

Seorang pria bernama Hendrik Jeffre tewas setelah dianiaya rekannya di Jatinegara. Polisi sebut motif pelaku dipicu dendam lama terkait penyalahgunaan narkoba.

Logompn

Published

on

Gara gara sabu, pria di jaktim tewas dianiaya temannya
Gara-gara Sabu, Pria di Jaktim Tewas Dianiaya Temannya. Gambar : Instagram/@warungjurnalis

MPN Indonesia 27 Oktober 2025 - Seorang pria bernama Hendrik Jeffre (52) ditemukan tewas akibat dianiaya oleh rekannya di Perumahan Polonia, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Asep Ari Saputra (36), yang menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis karambit.

Korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah oleh dua saksi di lokasi kejadian.

Saat saksi berusaha menolong, pelaku juga menyerang mereka dengan senjata tajam.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah di bagian leher.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Minggu (26/10) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Swadaya I, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Motif Penganiayaan dan Kronologi Kejadian

Kompol Samsono menjelaskan bahwa motif pelaku dilatarbelakangi oleh dendam terhadap korban terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku mempunyai dendam terhadap korban karena sebelumnya korban membohongi dan berbuat curang terhadap pelaku terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kompol Samsono kepada wartawan, Senin (27/10).

Insiden bermula ketika pelaku tiba-tiba menyerang Hendrik menggunakan karambit dan melukai bagian leher korban hingga tewas.

“Mengenai leher korban yang mengakibatkan leher korban sobek yang mengakibatkan pendarahan dan meninggal dunia,” jelas Kompol Samsono.

Dua saksi yang mencoba menolong korban turut diserang, namun berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap beberapa jam kemudian.

Pemeriksaan Polisi dan Status Hukum Pelaku

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyebutkan bahwa pelaku dan korban sama-sama merupakan pengguna narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Tempat Produksi Ilegal Minyakita di Jakbar Digerebek Polisi, Pelaku Keciduk Kurangi Takaran

Namun, polisi masih mendalami detail konflik di antara keduanya.

“Masih dalam pemeriksaan, sementara ini yang bisa disampaikan terkait narkoba. Statusnya (korban dan pelaku) pemakai,” pungkas AKBP Dicky Fertoffan.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Ia diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

(AKM/NID/RAD)

Trending