Connect with us

Kriminal

Berdalih Mabuk, Pemuda di Tasikmalaya Cabuli Nenek Berusia 85 Tahun

Seorang pemuda berusia 21 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarkalong dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah mencabuli seorang nenek berusia 85 tahun.

Logompn

Published

on

Berdalih mabuk, pemuda di tasikmalaya cabuli nenek berusia 85 tahun
Berdalih Mabuk, Pemuda di Tasikmalaya Cabuli Nenek Berusia 85 Tahun | Gambar: Freepik

Jawa Barat, MPN Indonesia 29 Oktober 2025 - Seorang pemuda berusia 21 tahun bernama Panji diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bantarkalong dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah mencabuli seorang nenek berusia 85 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan penangkapan pelaku tak lama setelah laporan diterima.

“Begitu laporan diterima, pelaku langsung kami amankan. Ciri-cirinya sesuai dengan keterangan warga,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi awak media pada Senin (27/10).

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari (25/10) di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan aksi pencabulan dalam kondisi mabuk setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras seorang diri di sebuah saung sawah dekat permukiman warga.

Sebelum kejadian, Panji sempat berniat meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, namun karena sudah larut malam, ia tidak berhasil mendapatkannya.

Setelah itu, ia mendatangi rumah korban yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat jauh dengannya.

Pelaku masuk ke rumah korban yang tidak dikunci dan mendapati korban sedang tertidur.

Setelah korban terbangun karena mendengar suara, pelaku langsung memeluknya dari belakang dan memaksa melakukan tindakan cabul.

“Korban bangun karena terdengar suara. Tersangka langsung menangkap korban dari belakang serta langsung berbuat cabul. Korban menolak, tetapi pelaku tetap memaksa karena korban kalah tenaga dan ketakutan. Akhirnya perbuatan itu terjadi,” jelas AKP Ridwan.

Setelah melakukan aksi pencabulan, Panji melarikan diri dari tempat kejadian.

Pelaku Dijerat Pasal Pencabulan

Polisi yang menerima laporan dari warga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.

Baca Juga:  Bekasi Banjir! Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Wilayah Jatibening

Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami syok berat pascakejadian dan mendapatkan penanganan medis.

Namun, polisi masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban sebelum dilakukan visum.

“Kami masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Kasus ini kami tangani dan korban akan segera divisum. Tersangka sudah diamankan di Polres,” jelas AKP Ridwan.

Dalam pemeriksaan, Panji mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi tersebut karena pengaruh alkohol dan mengaku belum pernah menjalin hubungan asmara bahkan tak memiliki telepon genggam.

“Saya minum dulu di saung. Tadinya mau pinjam alat struk ke tetangga yang lain. Karena malam, nggak ada. Nggak tahu kenapa tiba-tiba ke rumah korban dan saya khilaf,” ujar Panji.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending