Connect with us

Viral

Viral di Sosmed! Siswi SMP di Cimone Diduga jadi Korban Bullying, Pelaku Tak Dipenjara Meski Keluarga Telah Lapor

Seorang siswi SMP di Karawaci, Tangerang, menjadi korban bullying oleh lima remaja. Polisi tak bisa memproses hukum pelaku karena masih di bawah umur sesuai UU SPPA.

Logompn

Published

on

Viral di sosmed! siswi smp di cimone diduga jadi korban bullying, pelaku tak dipenjara meski keluarga telah lapor
Viral di Sosmed! Siswi SMP di Cimone Diduga jadi Korban Bullying, Pelaku Tak Dipenjara Meski Keluarga Telah Lapor. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@abouttngid.keras

Banten, MPN Indonesia 28 Oktober 2025 - Seorang siswi SMP di Karawaci, Kota Tangerang, diduga menjadi korban bullying oleh lima remaja di kawasan Cimone, Banten, pada Senin (28/10).

Kasus kriminal tersebut terjadi di area gedung resepsi TCC, dekat terminal Cimone.

Dari lima pelaku, satu di antaranya disebut melakukan pemukulan, sementara empat lainnya terlibat dalam perencanaan dan menggiring korban ke lokasi kejadian.

Kasus ini bermula ketika korban dituduh menyebarkan kabar bahwa warung kopi tempat salah satu pelaku bekerja menjual minuman keras. Informasi tersebut tersebar setelah warung itu digerebek polisi.

Padahal, menurut pengakuan keluarga korban, anak mereka hanya mendengar kabar tersebut tanpa menyebarkannya. Keluarga pun telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

“Sy sudah laporran ke polisi tapi katanya ga bisa di hukum pelakunya soalnya di bawah umur,” ujar orang tua korban dalam laporan yang dikutip MPN Indonesia dari unggahan Instagram @abouttngid.keras, Selasa (28/10).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan keluarga, salah satu pelaku bekerja di warung kopi di kawasan Tanah Tinggi.

Korban hanya sempat menanyakan kabar dari temannya bahwa warung tersebut menjual minuman keras.

Setelah penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mendapatkan informasi bahwa korban dianggap sebagai penyebar kabar tersebut.

Ketika korban pulang sekolah, pelaku bersama satu rekannya menjemput korban dengan alasan ingin berfoto.

Namun, sesampainya di lokasi, sudah ada tiga pelaku lain yang menunggu. Di sanalah korban diduga menjadi korban pemukulan dan intimidasi.

Keluarga korban menyebut pihak sekolah tempat para pelaku bersekolah telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan pelaku dari daftar siswa aktif.

Baca Juga:  Ahok dan Ignasius Jonan bakal jadi Saksi di Sidang Korupsi Anak Riza Chalid Pekan Depan

Meski demikian, mereka menyayangkan proses hukum yang tidak dapat berjalan karena kendala usia pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

Proses Hukum Mengacu pada UU SPPA

Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono, membenarkan bahwa laporan perundungan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan sedang ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga penanganannya wajib mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Ya, semua juga harus pakai proses, saya enggak bisa langsung menentukan sendiri. Karena itu semua di bawah umur,” jelas AKP Riono kepada wartawan, Selasa (28/10).

Ia menegaskan bahwa pelaku tidak bisa langsung ditahan karena keterbatasan usia, dan bahwa penahanan anak merupakan langkah terakhir dalam proses hukum.

“Ya memang saya enggak nahan orang. Apalagi umur 13 tahun, media juga paham kali,” pungkasnya.

Riono juga menyebut bahwa diversi menjadi pendekatan utama dalam penyelesaian perkara hukum yang melibatkan anak-anak.

Diversi merupakan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana formal dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending