Selebriti
Sah! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap pengusaha dan dokter kecantikan Reza Gladys.
MPN Indonesia 28 Oktober 2025 - Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus kriminal pemerasan terhadap pengusaha dan dokter kecantikan Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua, Khairul Saleh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10).
Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik melalui distribusi informasi elektronik bermuatan ancaman terhadap Reza Gladys.
Namun, Nikita dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga vonis ini lebih ringan dibanding sebelumnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman kumulatif selama 11 tahun penjara kepada Nikita Mirzani.
Jaksa menyatakan bahwa Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.
Meski begitu, dalam putusan terbaru majelis hakim hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Kronologi Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terhadap Reza Gladys.
Tindak pidana tersebut dilakukan melalui penyebaran informasi elektronik yang berisi ancaman pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan dari PT Glafidsya RMA Group.
Jaksa menyatakan bahwa ancaman dilakukan dengan maksud agar Reza Gladys memberikan uang tutup mulut.
Jika tidak dipenuhi, Nikita mengancam akan menyebarkan konten negatif terkait produk kecantikan milik Reza melalui media sosial.
Jaksa mengungkap bahwa Nikita meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza Gladys. Namun setelah negosiasi, Reza menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap.
Dana tersebut diduga digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan
Akibat perbuatan tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 45 ayat 10 huruf A jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Meski didakwa atas pelanggaran Undang-Undang TPPU, majelis hakim memutuskan bahwa unsur pencucian uang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain Nikita Mirzani, asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra juga terseret dalam kasus yang sama.
Ia turut disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pihak yang membantu distribusi informasi elektronik bermuatan pemerasan dan menerima uang dari Reza Gladys.
Minta Dibebaskan dalam Sidang Sebelumnya
Nikita Mirzani diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025, sebelum akhirnya dijatuhi vonis pada Selasa (28/10).
Kemudian dalam sidang duplik yang digelar Kamis (23/10), Nikita Mirzani menyampaikan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Ia menyatakan bahwa penahanan yang dijalaninya selama delapan bulan merupakan bentuk ketidakadilan.
“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” ujar Nikita.
Ia juga mengungkapkan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun tetap berharap pada keadilan majelis hakim untuk membebaskannya.
“Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” ujarnya dengan suara bergetar.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

