Connect with us

Selebriti

Sah! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap pengusaha dan dokter kecantikan Reza Gladys.

Logompn

Published

on

Sah! nikita mirzani divonis 4 tahun penjara
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara | Gambar: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

MPN Indonesia 28 Oktober 2025 - Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus kriminal pemerasan terhadap pengusaha dan dokter kecantikan Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua, Khairul Saleh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10).

Majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik melalui distribusi informasi elektronik bermuatan ancaman terhadap Reza Gladys.

Namun, Nikita dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga vonis ini lebih ringan dibanding sebelumnya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman kumulatif selama 11 tahun penjara kepada Nikita Mirzani.

Jaksa menyatakan bahwa Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.

Meski begitu, dalam putusan terbaru majelis hakim hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Kronologi Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terhadap Reza Gladys.

Tindak pidana tersebut dilakukan melalui penyebaran informasi elektronik yang berisi ancaman pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan dari PT Glafidsya RMA Group.

Jaksa menyatakan bahwa ancaman dilakukan dengan maksud agar Reza Gladys memberikan uang tutup mulut.

Baca Juga:  Dana Desa Tembus Rp610 Triliun, Kejagung Wanti-wanti Pihak yang Menyelewengkannya

Jika tidak dipenuhi, Nikita mengancam akan menyebarkan konten negatif terkait produk kecantikan milik Reza melalui media sosial.

Jaksa mengungkap bahwa Nikita meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza Gladys. Namun setelah negosiasi, Reza menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap.

Dana tersebut diduga digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan

Akibat perbuatan tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 45 ayat 10 huruf A jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Meski didakwa atas pelanggaran Undang-Undang TPPU, majelis hakim memutuskan bahwa unsur pencucian uang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain Nikita Mirzani, asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra juga terseret dalam kasus yang sama.

Ia turut disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pihak yang membantu distribusi informasi elektronik bermuatan pemerasan dan menerima uang dari Reza Gladys.

Minta Dibebaskan dalam Sidang Sebelumnya

Nikita Mirzani diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025, sebelum akhirnya dijatuhi vonis pada Selasa (28/10).

Kemudian dalam sidang duplik yang digelar Kamis (23/10), Nikita Mirzani menyampaikan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Ia menyatakan bahwa penahanan yang dijalaninya selama delapan bulan merupakan bentuk ketidakadilan.

“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” ujar Nikita.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Pencurian 15 Pelat Besi Tangga JPO Daan Mogot, Sudah Kantongi Ciri-Ciri Pelaku

Ia juga mengungkapkan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun tetap berharap pada keadilan majelis hakim untuk membebaskannya.

“Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” ujarnya dengan suara bergetar.

(ELG/NID/RAD)

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga14 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita33 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita40 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending