Connect with us

Selebriti

Sempat Ajukan Gugatan Penyitaan Aset, Kini Sandra Dewi Lebih Pilih Tunduk pada Putusan Hakim

Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tata kelola timah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset miliknya.

Logompn

Published

on

Sempat ajukan gugatan penyitaan aset, kini sandra dewi lebih pilih tunduk pada putusan hakim
Sempat Ajukan Gugatan Penyitaan Aset, Kini Sandra Dewi Lebih Pilih Tunduk pada Putusan Hakim | Gambar: Instagram/@sandradewi88

MPN Indonesia 29 Oktober 2025 - Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset miliknya.

Kuasa hukum ketiga pemohon, Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, menyerahkan surat pencabutan tersebut langsung kepada majelis hakim.

Dalam penetapannya, hakim menyatakan permohonan dalam pencabutan perkara keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst diterima dan proses persidangan dihentikan.

“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10).

Aset yang Dipermasalahkan

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang dianggap sebagai barang bukti dalam perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Keberatan diajukan dengan alasan bahwa aset tersebut berasal dari sumber sah, antara lain hasil endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan disertai perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset-aset milik Sandra Dewi yang turut disita dalam perkara ini, meliputi 88 tas mewah berbagai merek, beberapa unit mobil, termasuk mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, serta rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Namun, dalam proses selanjutnya, Sandra Dewi memilih untuk mencabut permohonan keberatan tersebut dan menyatakan tunduk pada keputusan pengadilan yang telah inkrah terhadap suaminya.

Respons Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencabutan gugatan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dan memperkuat langkah hukum penyitaan aset yang telah dilakukan.

“Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Baca Juga:  Awas! Marak Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu

Ia menambahkan bahwa jaksa penuntut umum telah bertindak sesuai prosedur hukum dalam melakukan penyitaan aset.

“Penuntut umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh penuntut umum sudah benar,” jelas Anang.

Dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti hasil penyitaan akan menjadi rampasan negara.

Eksekusi pidana terhadap Harvey Moeis akan dilakukan terlebih dahulu, kemudian aset-aset yang disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk ditaksasi dan selanjutnya dilelang.

“Kalau hartanya kan nanti diserahkan kepada badan BPA, Badan Pemulihan Aset. Dari BPA nanti ditaksasi, nanti dibuka lelang, lelangan itulah nanti terbuka untuk masyarakat,” ungkap Anang.

(ELG/NID/RAD)

Trending