Connect with us

Berita

Kemenhaj Rilis Pembagian Kuota Haji, Ini Daftar Lengkap untuk 34 Provinsi!

Kemenhaj umumkan kuota haji reguler 2026 untuk 34 provinsi. Jawa Timur terima kuota tertinggi, Sulawesi Utara terendah. Sistem tunggu diseragamkan 26 tahun.

Logompn

Published

on

Kemenhaj rilis pembagian kuota haji, ini daftar lengkap untuk 34 provinsi!
Ilustrasi Haji dan Umrah. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Oktober 2025 - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler tahun 2026 untuk 34 provinsi di Indonesia.

Total kuota nasional yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi mencapai 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota tertinggi, yakni 42.409 jemaah, sementara Sulawesi Utara menerima kuota terendah, hanya 402 jemaah.

Papua dan Papua Barat masing-masing mendapatkan kuota 933 dan 447 jemaah.

Dasar Pembagian Kuota

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota ini mengikuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/kota, dengan pertimbangan dua hal utama, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu antarprovinsi,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (28/10).

Rincian Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi

  1. Jawa Timur: 42.409
  2. Jawa Tengah: 34.122
  3. Jawa Barat: 29.643
  4. Sulawesi Selatan: 9.670
  5. Banten: 9.124
  6. DKI Jakarta: 7.819
  7. Sumatera Utara: 5.913
  8. Lampung: 5.827
  9. Nusa Tenggara Barat: 5.798
  10. Aceh: 5.426
  11. Sumatera Selatan: 5.354
  12. Kalimantan Selatan: 5.187
  13. Riau: 4.682
  14. Sumatera Barat: 3.928
  15. DI Yogyakarta: 3.748
  16. Jambi: 3.576
  17. Kalimantan Timur: 3.189
  18. Sulawesi Tenggara: 2.063
  19. Kalimantan Barat: 1.858
  20. Sulawesi Tengah: 1.753
  21. Bali: 1.698
  22. Kalimantan Tengah: 1.559
  23. Sulawesi Barat: 1.450
  24. Bengkulu: 1.357
  25. Kepulauan Riau: 1.085
  26. Bangka Belitung: 1.077
  27. Papua: 933
  28. Maluku Utara: 785
  29. Gorontalo: 608
  30. Maluku: 587
  31. Nusa Tenggara Timur: 516
  32. Kalimantan Utara: 489
  33. Papua Barat: 447
  34. Sulawesi Utara: 402
Baca Juga:  Seleksi PPPK Tahap Kedua di BPKP Bakal Dimulai Pertengahan April Hingga Mei

Tujuan dan Sistem Tunggu

Dahnil menegaskan bahwa kebijakan pemerintah ini bertujuan menciptakan distribusi kuota yang adil dan proporsional, sesuai Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025.

“Kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” jelasnya.

Sistem ini menyamakan masa tunggu calon jemaah di seluruh provinsi menjadi 26 tahun, sehingga nilai manfaat yang diterima setara untuk semua jemaah.

Pengawasan KPK dan Kejagung

Untuk menjaga integritas pelaksanaan haji 2026, Kemenhaj melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami meminta KPK dan Kejagung untuk mengawal proses sejak awal agar tidak ada penyimpangan dan memastikan semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing,” tambah Dahnil.

Kejagung mendampingi secara teknis melalui Atase Hukum di Arab Saudi, sementara KPK memperkuat transparansi layanan bagi jemaah.

(AKM/NID/RAD)

Trending