Connect with us

Berita

Terseret Kasus Kekerasan Seksual, Rektor UNM Dinonaktifkan Sementara

Kemendiktisaintek menonaktifkan sementara Rektor Universitas Negeri Makassar, Karta Jayadi usai terlibat kasus kekerasan seksual.

Logompn

Published

on

Terseret kasus kekerasan seksual, rektor unm dinonaktifkan sementara
Terseret Kasus Kekerasan Seksual, Rektor UNM Dinonaktifkan Sementara | Gambar: Instagram/@kartajayadi

MPN Indonesia 5 November 2025 - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menonaktifkan sementara Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi usai terlibat kasus kekerasan seksual yang dilaporkan seorang dosen.

Penonaktifan ini diumumkan dalam rapat virtual yang dihadiri Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto, Dirjen Dikti, Irjen Dikti, seluruh Wakil Rektor UNM, dan Farida Patittingi yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM untuk gantikan Karta Jayadi.

“Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan penonaktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” ungkap Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, dikutip MPN Indonesia dari keterangan resmi pada Rabu (5/11).

Karta Jayadi dinonaktifkan sementara dan diberi waktu satu bulan untuk melakukan klarifikasi kepada Kemendiktisaintek terkait dugaan pelanggaran.

Dugaan Kekerasan Seksual

Dugaan kekerasan seksual oleh Karta Jayadi dilaporkan oleh dosen Fakultas Teknik UNM, Qadriathi Dg Bau, yang sebelumnya mengadukan kasus ini ke Inspektorat Kemendikti Saintek dan Polda Sulsel pada 22 Agustus 2025.

Qadriathi menyertakan 28 lembar file kutipan chat dari Karta Jayadi yang diklaim berisi pesan tidak pantas selama periode 2022 hingga 2024, ketika Karta masih menjabat sebagai Wakil Rektor II UNM.

Dalam berkas pengaduan, Qadriathi menyatakan penolakannya terhadap pesan yang dikirimkan oleh Karta Jayadi, termasuk rayuan dan kiriman video bernuansa cabul.

Ia juga menyebut bahwa dirinya sudah beberapa kali menyampaikan rasa tidak nyaman atas komunikasi yang dilakukan oleh Karta.

Proses Hukum

Kasus yang melibatkan Karta Jayadi saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Baca Juga:  Sarwendah Laporkan 46 Akun Media Sosial terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Dedi Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli.

“Untuk kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kita sudah menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” katanya pada Rabu (22/10).

Menurut Dedi, proses gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi ahli rampung.

“Setelah itu baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi. Dari hasil gelar perkara nanti baru bisa diketahui hasilnya,” tambahnya.

Selain itu, Dedi menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa kedua pihak yang saling melapor, yakni Karta Jayadi dan Qadriathi.

“Intinya mereka sudah diperiksa. Kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending