Politik
Terbukti Langgar Etik, Sahroni-Nafa Urbach-Eko Patrio Tak Dapat Hak Keuangan selama Dinonaktifkan
MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
MPN Indonesia 6 November 2025 - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Dalam putusan sidang MKD di kompleks parlemen pada Rabu (5/11), ketiganya terbukti melanggar kode etik dan tidak akan menerima hak keuangan dari DPR RI selama masa penonaktifan.
“Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun saat membacakan putusan dikutip MPN Indonesia dari siaran langsung YouTube TVR Parlemen pada Kamis (6/11).
Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan.
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya yang sempat diperiksa, yakni Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, diputuskan tidak melanggar kode etik dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI.
Pengaduan yang Diajukan
Perkara ini diajukan oleh enam pihak pengadu, yakni Hotman Samosir (Pengadu I), Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan (Pengadu II), Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat (Pengadu III), Muharam (Pengadu IV), Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti (Pengadu V), serta Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (Pengadu VI).
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya.
“Pengadu VI untuk selanjutnya disebut sebagai para pengadu. Bahwa para pengadu yang telah mengadukan teradu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD,” ucapnya dalam sidang.
Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa pencabutan dilakukan karena para teradu telah memberikan klarifikasi dan terjadi kesalahan dalam menelaah informasi di media.
“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media,” ujar Hasanuddin.
Agung Widyantoro menambahkan bahwa dengan dicabutnya aduan, maka perkara pengaduan dinyatakan tidak ada.
“Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut, oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada,” kata Agung.
Dugaan Pelanggaran
Sanksi yang dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio merupakan hasil dari sidang etik MKD DPR yang digelar pada Senin (3/11).
Kelima anggota DPR yang diperiksa sempat disorot publik karena tindakan berjoget dalam Sidang Tahunan DPR serta komentar yang dinilai menyinggung keadilan publik, yang memicu aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Dalam proses sidang, MKD DPR menghadirkan sejumlah saksi dan ahli sebagai berikut:
- Suprihartini – Deputi Persidangan Setjen DPR
- Letkol Suwarko – Koordinator orkestra
- Prof Dr Adrianus Eliasta – Ahli kriminologi
- Satya Adianto – Ahli hukum
- Trubus Rahadiansyah – Ahli sosiologi
- Gustia Ayudewi – Ahli analisis perilaku
- Erwin Siregar – Wakil Koordinator Wartawan Parlemen
- Ismail Fahmi – Ahli media sosial.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
