Connect with us

Kriminal

Dokter Priguna yang Perkosa Pasien di RSHS Bandung Dapat Vonis 11 Tahun Penjara

Dokter residen RSHS Bandung, Priguna dijatuhi vonis 11 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap tiga korban.

Logompn

Published

on

Dokter priguna yang perkosa pasien di rshs bandung dapat vonis 11 tahun penjara
Dokter Priguna yang Perkosa Pasien di RSHS Bandung Dapat Vonis 11 Tahun Penjara | Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Barat, MPN Indonesia 7 November 2025 - Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dijatuhi vonis 11 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap tiga korban.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung setelah terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual saat menjalani tugas medis.

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan bahwa Priguna terbukti melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Mengadili, menyatakan, saudara Priguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” ujar Lingga membacakan putusan dalam sidang pada Rabu (5/11).

Terdakwa Diwajibkan Ganti Rugi ke Korban Rp137 Juta

Kasus hukum dan kriminal ini terjadi di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung, Jawa Barat.

Priguna, yang sedang menempuh pendidikan spesialis sebagai dokter residen dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), melakukan kekerasan seksual saat bertugas.

Selain pidana penjara, Priguna juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban FH sebesar Rp79.429.000, korban NK sebesar Rp49.810.000, dan korban FPA sebesar Rp8.640.000.

Total restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp137.879.000, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Rincian Putusan Hakim

Majelis hakim menyebut bahwa tindakan Priguna dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang sebagai tenaga medis dan berlangsung saat korban dalam kondisi tidak berdaya.

Baca Juga:  Alami Pelecehan Lagi, Nadin Amizah: Marah Banget ke Diri Sendiri

Perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali terhadap lebih dari satu orang, termasuk saat korban dalam keadaan pingsan.

Dalam pembacaan putusan, hakim menyampaikan bahwa terdakwa menggunakan status dan kepercayaan sebagai tenaga kesehatan untuk menggerakkan atau memaksa korban melakukan atau membiarkan perbuatan cabul maupun persetubuhan, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.

Dalam persidangan, hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa tindakannya meresahkan masyarakat, menyalahgunakan profesi medis, serta jumlah korban yang lebih dari satu.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum, telah mengakui perbuatan, menyesali tindakan, dan memberikan santunan kepada salah satu korban.

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Putra, menyatakan bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari.

“Terkait masalah putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir dan kita diberikan waktu selama 7 hari,” ujarnya usai persidangan.

Ia juga mengungkap bahwa dalam sidang sebelumnya telah diajukan bukti bahwa Priguna mengidap gangguan bipolar berdasarkan keterangan saksi ahli.

“Sesuai dengan fakta persidangan bahwa klien kita atau pendakwa ini memang mengidap efektif bipolar sebagaimana atas pemeriksaan dari ahli yang hadir persidangan,” tambah Aldi.

(AKM/NID/RAD)

Trending