Kriminal
Dokter Priguna yang Perkosa Pasien di RSHS Bandung Dapat Vonis 11 Tahun Penjara
Dokter residen RSHS Bandung, Priguna dijatuhi vonis 11 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap tiga korban.
Jawa Barat, MPN Indonesia 7 November 2025 - Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dijatuhi vonis 11 tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap tiga korban.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung setelah terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual saat menjalani tugas medis.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan bahwa Priguna terbukti melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Mengadili, menyatakan, saudara Priguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” ujar Lingga membacakan putusan dalam sidang pada Rabu (5/11).
Terdakwa Diwajibkan Ganti Rugi ke Korban Rp137 Juta
Kasus hukum dan kriminal ini terjadi di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung, Jawa Barat.
Priguna, yang sedang menempuh pendidikan spesialis sebagai dokter residen dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), melakukan kekerasan seksual saat bertugas.
Selain pidana penjara, Priguna juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban FH sebesar Rp79.429.000, korban NK sebesar Rp49.810.000, dan korban FPA sebesar Rp8.640.000.
Total restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp137.879.000, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Rincian Putusan Hakim
Majelis hakim menyebut bahwa tindakan Priguna dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang sebagai tenaga medis dan berlangsung saat korban dalam kondisi tidak berdaya.
Perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali terhadap lebih dari satu orang, termasuk saat korban dalam keadaan pingsan.
Dalam pembacaan putusan, hakim menyampaikan bahwa terdakwa menggunakan status dan kepercayaan sebagai tenaga kesehatan untuk menggerakkan atau memaksa korban melakukan atau membiarkan perbuatan cabul maupun persetubuhan, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
Dalam persidangan, hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa tindakannya meresahkan masyarakat, menyalahgunakan profesi medis, serta jumlah korban yang lebih dari satu.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum, telah mengakui perbuatan, menyesali tindakan, dan memberikan santunan kepada salah satu korban.
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Putra, menyatakan bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari.
“Terkait masalah putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir dan kita diberikan waktu selama 7 hari,” ujarnya usai persidangan.
Ia juga mengungkap bahwa dalam sidang sebelumnya telah diajukan bukti bahwa Priguna mengidap gangguan bipolar berdasarkan keterangan saksi ahli.
“Sesuai dengan fakta persidangan bahwa klien kita atau pendakwa ini memang mengidap efektif bipolar sebagaimana atas pemeriksaan dari ahli yang hadir persidangan,” tambah Aldi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
