Connect with us

Viral

ASN di Bengkulu Dipecat usai Video Dirinya Injak Al-Qur’an Viral di Medsos

ASN di Bengkulu dipecat usai videonya menginjak Al-Qur’an viral. Pemkab Kepahiang menjatuhkan sanksi berat dan menyerahkan kasus ke BKN untuk tindak lanjut.

Logompn

Published

on

Asn di bengkulu dipecat usai video dirinya injak al qur'an viral di medsos
ASN di Bengkulu Dipecat usai Video Dirinya Injak Al-Qur'an Viral di Medsos. Gambar: Kolase Tangkapan Layar Instagram/@feedgramindo

Bengkulu, MPN Indonesia 12 November 2025 - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, bernama Vita Amalia (VA), resmi diberhentikan dari jabatannya setelah video dirinya menginjak Al-Qur’an viral di media sosial.

Pemecatan ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang pada Senin (10/11), setelah melalui rapat akhir tim penegak disiplin ASN di kantor Pemkab.

Pemkab Kepahiang Tegas Beri Sanksi Berat

Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono, menyatakan bahwa tindakan VA dianggap mencoreng nama baik pemerintah daerah, provinsi, hingga negara.

“Tindakannya tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang ASN yang seyogyanya menjadi panutan dan contoh di tengah masyarakat,” ujar Hartono dalam keterangannya, Senin (10/11).

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan sanksi disiplin kategori berat, yakni pemecatan dengan hormat namun bukan atas permintaan sendiri.

Keputusan resmi telah ditandatangani oleh Bupati Kepahiang dan akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lanjutan.

VA diketahui tidak menghadiri pembacaan keputusan tersebut dan hingga kini belum diketahui alasan ketidakhadirannya.

Pertimbangan dan Proses Pemecatan

Sebagai Ketua Tim Penegak Disiplin ASN, Hartono menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian VA melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

Menurutnya, pertimbangan pemecatan tidak hanya didasarkan pada pelanggaran disiplin, tetapi juga pada dampaknya terhadap masyarakat dan institusi pemerintah.

“Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, dan kepada negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yakni pemecatan,” jelas Hartono.

Meski telah diberhentikan, VA masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:  Tahanan Pencuri Kabel di Bogor Idap Penyakit Polip, Butuh Bantuan Medis

Pemkab Kepahiang menyatakan siap menghadapi langkah hukum tersebut jika dilakukan.

Lokasi Kejadian dan Langkah Hukum

Kepolisian menyebut bahwa lokasi kejadian berada di wilayah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, bukan di Kepahiang.

Karena itu, laporan dugaan penistaan agama diarahkan ke Polres Rejang Lebong.

“TKP masuk Curup, tidak masuk wilayah hukum Kepahiang. Jadi kalau ada masyarakat yang ingin membuat laporan, silakan melapor ke Polres Rejang Lebong,” jelas Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar.

Sementara itu, kuasa hukum VA, Bastion Ansori, menyatakan pihaknya akan melaporkan penyebar video tersebut ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Nanti kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan pelanggaran UU ITE,” pungkasnya.

Pihak VA menegaskan bahwa video tersebut bersifat pribadi dan penyebarannya sangat merugikan dirinya.

(AKM/NID/RAD)

Trending