Connect with us

Berita

Naik Pesawat dari Singapura Lebih Mahal Rp500 Ribuan karena Ada Tambahan Pajak Bahan Bakar

Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan pungutan biaya tambahan hingga SGD 41,60 atau sekitar Rp532.854 untuk bahan bakar hijau (SAF).

Logompn

Published

on

Naik pesawat dari singapura lebih mahal rp500 ribuan karena ada tambahan pajak bahan bakar
Naik Pesawat dari Singapura Lebih Mahal Rp500 Ribuan karena Ada Tambahan Pajak Bahan Bakar | Gambar: Dok. Singapore Air

MPN Indonesia 15 November 2025 - Penumpang pesawat yang berangkat dari Singapura akan dikenakan biaya tambahan hingga SGD 41,60 atau sekitar Rp532.854 (dengan kurs Rp12.809 per SGD) mulai 2026.

Hal ini diberlakukan seiring dengan penerapan pajak baru untuk bahan bakar hijau atau Sustainable Aviation Fuel (SAF).

Dikutip dari CNA, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (Civil Aviation Authority of Singapore/CAAS) menyebut pungutan pajak akan berlaku untuk tiket yang dijual mulai 1 April 2026 khusus penerbangan yang lepas landas dari Singapura pada atau setelah 1 Oktober 2026.

Dalam arti lain, pungutan pajak ini tidak akan berlaku jika tiket dibeli sebelum 1 April untuk penerbangan yang berangkat setelah 1 Oktober atau dibeli setelah 1 April untuk penerbangan sebelum 1 Oktober.

Selain penumpang, pajak ini juga berlaku untuk penerbangan kargo, dihitung berdasarkan beban barang per kilogram.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk penumpang yang hanya transit di Singapura.

Rincian Pajak Berdasarkan Wilayah

Seluruh tujuan dari Singapura akan dikelompokkan ke dalam empat wilayah, meliputi Band 1 (Asia Tenggara), Band 2 (Asia Timur, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini), Band 3 (Afrika, sebagian Asia, Eropa, Timur Tengah, Pasifik, dan Selandia Baru), dan Band 4 (Amerika Serikat).

CAAS menyebutkan bahwa besaran pajak bervariasi tergantung tujuan dan kelas penerbangan dengan rincian sebagai berikut:

  • Band 1: SGD 1 untuk kabin ekonomi serta SGD 4 untuk kabin premium.
  • Band 2: SGD 2,80 untuk kabin ekonomi serta SGD 11,20 untuk kabin premium.
  • Band 3: SGD 6,40 untuk kabin ekonomi serta SGD 25,60 untuk kabin premium.
  • Band 4: SGD 10,40 untuk kabin ekonomi serta SGD 41,60 untuk kabin premium.
Baca Juga:  Cegah Misinformasi, Influencer di China Wajib Punya Sertifikat

Target Penggunaan SAF

Singapura merupakan salah satu pusat penerbangan global, sehingga penerapan kebijakan ini diharapkan memberi dampak besar terhadap pengurangan emisi dari sektor penerbangan.

Pemerintah Singapura menargetkan penggunaan SAF mencapai 3–5 persen pada 2030 dan dana dari pungutan ini akan digunakan untuk membeli SAF

Komisi Eropa mencatat bahwa industri penerbangan menyumbang 1,2 persen emisi gas rumah kaca global.

Namun, transisi menuju bahan bakar ramah lingkungan masih menghadapi tantangan, seperti tingginya harga SAF dan lonjakan permintaan penerbangan.

International Air Transport Association (IATA) mencatat produksi SAF dunia meningkat dua kali lipat pada 2024.

Meski demikian, suplai yang tersedia baru memenuhi sekitar 0,3 persen dari total kebutuhan bahan bakar pesawat secara global.

Penerapan pajak tambahan ini sempat mengejutkan sebagian wisatawan.

Namun, harga yang ditetapkan ternyata lebih rendah dari estimasi awal pemerintah Singapura yang sebelumnya memperkirakan pungutan tambahan akan berkisar antara SGD 3 hingga SGD 16 per penumpang.

(AKM/NID/RAD)

Trending