Connect with us

Politik

Sah! Hakim Agung Sunarto Terpilih sebagai Ketua MA 2024-2029

Prof. Dr. Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk periode 2024-2029, menggantikan M. Syarifuddin.

Adinda

Published

on

Sah! Hakim Agung Sunarto Terpilih sebagai Ketua MA 2024 2029 (1)
Sah! Hakim Agung Sunarto Terpilih sebagai Ketua MA 2024-2029 (1). Gambar : Dok. Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 16 Oktober 2024 - Hakim Agung Prof. Dr. Sunarto resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.

Pengumuman ini disampaikan dalam sidang paripurna khusus yang digelar di Gedung MA, Jakarta, pada Rabu (16/10).

Sunarto akan menggantikan Prof. Dr. M. Syarifuddin, yang akan memasuki masa pensiun pada November 2024.

Sunarto Raih 30 Suara dalam Pemilihan Ketua MA

Pemilihan Ketua MA yang berlangsung tertutup ini dihadiri oleh 45 dari 46 hakim agung, dengan satu hakim tidak hadir.

Sunarto berhasil meraih dukungan 30 suara dari total 45 suara sah.

Ketua MA M. Syarifuddin, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa Sunarto telah memenuhi syarat lebih dari 50% suara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua MA/KMA/KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.

“Berdasarkan hasil perhitungan suara, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memperoleh 30 suara, jumlah ini lebih dari 50 persen suara yang sah. Dengan demikian, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih untuk tahun 2024-2029,” ujar Ketua MA M. Syarifuddin.

Sunarto mengungguli tiga kandidat lain dalam pemilihan ini. Hakim Agung Kamar Perdata, Prof. Dr. Haswandi, meraih 4 suara; Hakim Agung Kamar Pidana Soesilo memperoleh 1 suara; dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Prof. Dr. Yulius mendapat 7 suara.

Dengan hasil ini, Sunarto resmi memimpin MA untuk lima tahun mendatang.

Pemilihan Berdasarkan Prosedur Ketat

Proses pemilihan Ketua MA ini mengikuti ketentuan Pasal 8 ayat 4 UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 14 Tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung, serta Keputusan Ketua MA Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang mengatur tata tertib pemilihan.

Baca Juga:  Prabowo Hadiri Acara Pengukuhan Hakim di Gedung Mahkamah Agung

Setiap hakim agung yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan suara.

Pemilihan ini menjadi momen transisi penting bagi Mahkamah Agung yang memegang peran strategis dalam menjaga fungsi peradilan tertinggi di Indonesia.

Ketua MA yang baru diharapkan dapat memastikan kelancaran proses yudisial dan menjaga integritas lembaga peradilan.

Rekam Jejak Sunarto di Mahkamah Agung

Sunarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial, dikenal memiliki pengalaman luas di bidang yudisial.

Selama lima tahun mendatang, Sunarto akan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penanganan kasus besar, peningkatan akses keadilan, hingga reformasi administrasi peradilan.

Sejarah Singkat Kepemimpinan MA

Sebelum Agung Sunarto, MA dipimpin oleh Prof. Dr. M. Syarifuddin yang menjabat sejak 2020.

Syarifuddin berhasil memenangi pemilihan dua putaran, di mana pada putaran kedua ia mengantongi 32 suara, mengungguli Juru Bicara MA saat itu, Andi Samsan Nganro, yang memperoleh 14 suara.

Selama masa kepemimpinannya, Syarifuddin berfokus pada pembenahan proses peradilan, peningkatan transparansi, dan penguatan integritas di tubuh MA.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending