Kriminal
Orang Tua Reynhard Sinaga Surati Prabowo, Minta Putranya Dipulangkan
Orang tua Reynhard Sinaga mengirim surat ke Presiden Prabowo untuk memohon pemulangan putranya dari penjara Inggris. Pemerintah masih menelaah permintaan itu.
MPN Indonesia 13 November 2025 - Orang tua Reynhard Sinaga, terpidana kasus kejahatan seksual di Inggris, mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berisi permohonan agar putra mereka dipulangkan ke Indonesia.
Permintaan ini disampaikan setelah Reynhard mengalami penyerangan di dalam penjara Inggris pada (4/7/2023) oleh sesama narapidana, yang hampir merenggut nyawanya.
Surat tersebut telah diterima pemerintah, namun belum dibahas lebih lanjut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan adanya surat itu.
“Iya, orang tuanya kirim surat, tapi kita belum bahas sama sekali,” ujar Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11).
Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kajian dan pertimbangan kepada Presiden sebelum mengambil keputusan.
“Kami akan berikan telaah dan pertimbangan-pertimbangan yang kemudian disampaikan ke Pak Presiden,” katanya.
Meski surat sudah diterima, Yusril menegaskan belum ada rencana konkret untuk memulangkan Reynhard ke Indonesia.
Saat ini, Reynhard masih menjalani hukuman seumur hidup di penjara berkeamanan tinggi HMP Wakefield, Inggris, dan baru bisa mengajukan grasi setelah 30 tahun menjalani hukuman.
Kekhawatiran Keluarga Usai Penyerangan
Permintaan pemulangan disampaikan langsung oleh orang tua Reynhard, Saibun Sinaga dan Normawati Silaen.
Mereka mengaku khawatir terhadap keselamatan putra mereka usai insiden penyerangan oleh narapidana lain bernama Jack McRae pada (4/7/2023).
Reynhard dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada Januari 2020 setelah dinyatakan bersalah atas 159 tindak pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap 48 pria berusia 18-36 tahun, yang terjadi antara tahun 2015–2017.
Sebagian besar korban baru menyadari kejadian tersebut setelah penyelidikan dilakukan oleh otoritas Inggris.
Respons Pemerintah Inggris
Pemerintah Inggris menyatakan terbuka terhadap kemungkinan pemulangan narapidana asal Indonesia jika ada permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.
“Ini adalah kesepakatan timbal-balik, artinya Indonesia bisa mengajukan permintaan untuk memulangkan WNI yang ditahan di Inggris, dan pemerintah Inggris telah berkomitmen untuk mempertimbangkan setiap permintaan yang masuk,” ucap Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, di Lapas Kerobokan, Bali, Kamis (6/11).
Rencana Pemindahan dan Pertimbangan Hukum
Pada Februari 2025, Yusril pernah mengungkapkan bahwa pemerintah sempat menyiapkan rencana pemindahan Reynhard ke Lapas Nusakambangan jika permintaan ekstradisi disetujui.
Ia menilai hanya Nusakambangan yang memiliki tingkat keamanan setara dengan penjara HMP Wakefield.
“Individu ini harus ditempatkan di satu-satunya lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tertinggi, yakni Nusakambangan. Kalau tidak, bisa menimbulkan risiko baru,” jelas Yusril kala itu.
Namun, rencana tersebut belum terealisasi karena belum ada kesepakatan resmi antara pemerintah Indonesia dan Inggris.
Pertimbangan dari Kemenkumham
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya belum terlibat secara signifikan dalam pembahasan pemulangan Reynhard.
Ia menilai pemulangan narapidana sebaiknya diprioritaskan bagi WNI yang memiliki catatan baik selama masa hukuman.
“Saya rasa lebih bermanfaat kita pulangkan yang baik saja,” tegas Agus, Selasa (25/2).
Agus juga menekankan pentingnya prinsip timbal balik dalam kerja sama antarnegara terkait pemulangan narapidana.
“Kemarin sudah ada kesepakatan bahwa harus resiprokal, apa yang mereka terima, ya, kita juga akan minta supaya mereka memperlakukan yang sama terhadap warga kita yang menjalani hukuman di sana,” pungkasnya.
Status Hukum Reynhard Sinaga
Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia, saat ini menjalani hukuman seumur hidup di HMP Wakefield, Inggris, atas kejahatan seksual berskala besar yang mengguncang publik Inggris.
Berdasarkan putusan Pengadilan Manchester, ia dinyatakan bersalah atas 159 tindak kejahatan seksual terhadap 48 pria dan diwajibkan menjalani minimal 30 tahun penjara sebelum dapat mengajukan pengampunan.
Meski pemerintah Inggris terbuka untuk meninjau permintaan pemulangan, hingga kini belum ada langkah resmi dari pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
