Connect with us

Berita

Hakim MK Arsul Sani Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu

Hakim MK Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan ijazah doktor palsu. MKMK mengaku sudah mendalami isu ini sejak sebulan lalu.

Logompn

Published

on

Hakim mk arsul sani diadukan ke bareskrim soal dugaan ijazah palsu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. Gambar : AFP/Adek Berry

MPN Indonesia 17 November 2025 - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi atas dugaan penggunaan ijazah doktor palsu.

Pelaporan dilakukan pada Jumat (14/11), namun laporan belum diterima resmi karena penyidik meminta pelapor kembali pada Senin (17/11).

Laporan tersebut disertai dokumen pemberitaan yang menyebutkan kampus tempat Arsul meraih gelar doktor tengah diselidiki otoritas antikorupsi Polandia.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, menjelaskan bahwa mereka telah berdiskusi dengan penyidik, namun nomor laporan polisi belum diterbitkan.

“Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok. Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” ujar Betran saat dikonfirmasi pada Minggu (16/11), dikutip MPN Indonesia dari kompas.com, Senin (17/11).

Selain ke kepolisian, aliansi juga berencana membawa laporan serupa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK Dalami Isu Dugaan Ijazah Palsu

Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendalami isu dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Arsul Sani sejak sekitar sebulan lalu.

Namun, hasil pendalaman belum bisa diumumkan ke publik karena proses masih tertutup sesuai aturan.

“Dalam kaitan dengan MKMK, sejak isu ini muncul kurang lebih sebulan yang lalu, kami di MKMK sudah mendalaminya… mohon maaf, hal itu belum dapat kami sebutkan saat ini,” kata Palguna dalam keterangannya pada Minggu (16/11).

Ia menilai laporan ke Bareskrim seharusnya didahului dengan klarifikasi ke DPR, karena DPR adalah lembaga yang mengusulkan dan menguji kelayakan Arsul sebagai hakim MK.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Kasus Ijazah Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Palguna mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang MK yang menekankan pemilihan hakim harus objektif, transparan, dan melalui mekanisme pencalonan di setiap lembaga.

“Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR,” jelasnya.

Tanggapan Arsul Sani dan Respons DPR

Arsul Sani menyatakan tidak akan berpolemik atas tudingan tersebut karena terikat kode etik sebagai hakim konstitusi. Ia menegaskan bahwa persoalan ini sedang ditangani oleh MKMK.

“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” ucap Arsul.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta Arsul menjelaskan kepada publik terkait tudingan ijazah palsu sebagai bentuk transparansi.

“Ya jadi gini, beliau itu kan pejabat publik… beliau harus mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat,” ungkap Soedeson dalam keterangannya pada Minggu (16/11).

Ia juga menyinggung bahwa proses mendapatkan gelar doktor, baik melalui by research maupun pendidikan, membutuhkan waktu sedikitnya enam bulan hingga satu tahun.

“Orang kalau kuliah doktor itu, baik itu by research maupun karena ikut pendidikan… minimal 6 bulan atau satu tahun,” tuturnya.

Informasi Tambahan Pelaporan

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi juga menyampaikan rencana membawa laporan ke MKMK dalam waktu dekat, dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian.

Mereka menegaskan bahwa kampus tempat Arsul mendapatkan gelar doktor pada tahun 2023 sedang diperiksa oleh otoritas di Polandia.

“Kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023,” tegas Betran.

Arsul Sani sebelumnya merupakan politisi DPR sebelum dilantik menjadi hakim MK pada (18/1/2024), menggantikan Wahiduddin Adams. Ia ditunjuk sebagai hakim MK berdasarkan usulan DPR.

Baca Juga:  Didiagnosa Bronkitis, Wagub Emil Dardak: Saya Diminta Dokter untuk Beristirahat

Terkait rencana klarifikasi, Arsul menyatakan akan memberikan penjelasan pada konferensi pers yang direncanakan digelar oleh Humas MK.

“Besok sore rencana Humas MK konpers. Nanti saya respons di sana,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending