Connect with us

Politik

Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Kasus Ijazah Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Yakup Hasibuan menyatakan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah resmi dihentikan oleh Bareskrim dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Logompn

Published

on

Kuasa hukum jokowi tegaskan kasus ijazah tak perlu diperdebatkan lagi
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 10 Juli 2025 - Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang sempat menyeret nama kliennya telah resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Penegasan ini disampaikan Yakup usai menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Rabu (9/7).

“Jadi gelar perkara khusus hari ini sudah selesai dan mengonfirmasi bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu sudah sesuai dengan SOP yang seharusnya. Jadi, case closed,” ujar Yakup Hasibuan kepada wartawan di lobi Bareskrim, Rabu (9/7).

Yakup menyebut pihak pelapor gagal menunjukkan adanya kekeliruan dalam penyelidikan, termasuk tidak mampu memberikan novum atau bukti baru yang sahih.

“Mereka tidak berhasil untuk menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim. Mereka juga tidak berhasil untuk memberikan novum, bukti baru,” ucapnya.

Penegasan Keaslian Ijazah oleh Lembaga Resmi

Dalam proses hukum yang berlangsung, pihak pelapor meminta agar ijazah asli Jokowi ditunjukkan.

Namun, Yakup menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Kalau kita tunjukkan pun, walaupun kami tidak ada kewajiban hukum ya, kalau kita tunjukkan pun, apa Anda memiliki otoritas untuk menentukan ini asli atau tidak,” ungkapnya.

Yakup juga menambahkan bahwa keaslian ijazah Jokowi telah ditegaskan oleh lembaga resmi, seperti:

  • Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai lembaga penerbit ijazah
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan verifikasi dokumen
  • dan Bareskrim Polri yang menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana.

“Mereka lapor ke polisi, polisi juga sudah bilang ini asli, identik, tidak ada dugaan tindak pidana. Sekarang mereka minta lagi gelar, masih belum puas,” jelas Yakup.

Baca Juga:  Ditempatkan di Komite II DPD RI, Komeng: Tugas Negara, Saya Jalani

Partisipasi Jokowi dan Analisis Forensik Digital

Yakup menyebut kehadiran pihaknya dalam gelar perkara merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum, meskipun sejak awal mereka menilai forum tersebut tidak mendesak.

“Cuma kami hormati tentunya sebagai warga negara yang taat hukum, Pak Jokowi juga memberikan kuasa kepada (kami), hadir saja,” tuturnya.

Dalam gelar perkara itu, kuasa hukum juga menghadirkan ahli forensik digital, Josua Sinambela, yang membantah hasil Error Level Analysis (ELA) yang digunakan oleh pihak pelapor. Hasil analisis digital menyimpulkan tidak ada pelanggaran atau pemalsuan dokumen.

Yakup menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa penyelidikan telah final dan tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut.

“Bahwa tidak ada indikasi pelanggaran apa pun, karena mereka tidak bisa membuktikan pelanggaran apa pun dalam penyelidikan, ini mengonfirmasi bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli dan sudah tidak perlu diperdebatkan lagi,” tutupnya.

(RIF/NID/RAD)

Trending