Berita
Kejari Jakpus Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Senilai Rp122 M!
Kejari Jakpus menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja senilai Rp122 miliar pada salah satu bank milik negara.
MPN Indonesia 18 November 2025 - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp122 miliar pada salah satu bank milik negara.
Hal ini diungkap oleh Kepala Kejari Jakpus Antonius Despinola yang menyebut pihaknya telah menetapkan tiga tersangka yang salah satunya merupakan manajer di bank BUMN.
Penetapan dilakukan setelah dua minggu penyidikan intensif yang telah dilakukan selama dua minggu terakhir.
“Dan dalam perkara ini, setelah melakukan ekspos, kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka yang akan kita mintakan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang kita sangkakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jakpus, Senin (17/11).
Ketiga tersangka yakni Relationship Manager di bank BUMN Frengki Hasoloan Sianturi (FHS), Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT) Maria Lastry Gultom (MLG), serta Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU) Li Putri Nazara (LPN) selaku debitur.
Modus Kredit Fiktif dan Alur Dana
Dalam penjelasannya, Kejari Jakpus mengungkap ketiga tersangka mengajukan kredit modal kerja dengan mendasarkan permohonan pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif dari tiga kementerian.
FHS sebagai Relationship Manager bank memproses permohonan tersebut tanpa melakukan verifikasi secara detail dan mendalam.
“Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan ke pimpinan yang selanjutnya kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp122 miliar,” jelas Antonius.
Dana yang telah dicairkan ke rekening PT DPG, PT CKT, dan PT GSU kemudian dipindahkan oleh MLG ke sejumlah rekening lain yang masih berada dalam kendalinya.
Dana juga diteruskan ke rekening atas nama pihak lain yang dikendalikan oleh para tersangka. Dalam proses tersebut, FHS disebut menerima bagian dana sebesar Rp800 juta.
Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Jakpus juga menyebut bahwa ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejari Jakpus.
“Terhadap tersangka FHS, MLG dan LPN dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025,” jelas Antonius.
FHS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, MLG ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara LPN ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selain penahanan, Kejari Jakpus turut menyita satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit Mercy yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
