Connect with us

Berita

KPK Serahkan Rampasan Aset Rafael Alun Senilai Rp19,7 Miliar ke Kejagung

KPK menyerahkan aset rampasan Rafael Alun senilai Rp19,78 miliar ke Kejagung untuk dikelola sebagai Barang Milik Negara.

Logompn

Published

on

Kpk serahkan rampasan aset rafael alun senilai rp19,7 miliar ke kejagung
KPK serahkan rampasan aset Rafael Alun ke Kejagung. Gambar: Dok. KPK

MPN Indonesia 19 November 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP), pada Senin (17/11), di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Aset yang diserahkan berupa:

  • Sebidang tanah seluas 324 meter persegi
  • Bangunan seluas 618 meter persegi

Properti ini berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan telah ditetapkan sebagai barang rampasan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa proses PSP atas aset hasil tindak pidana bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya konkret untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” ujar Fitroh dalam sambutannya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi KPK, Rabu (19/11).

Aset Rampasan akan Dikelola sebagai Barang Milik Negara

Dengan penyerahan ini, Kejaksaan Agung secara resmi akan mengelola aset tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN).

KPK menyatakan bahwa pengelolaan aset rampasan merupakan strategi pemulihan kerugian negara dan penguatan tata kelola lembaga penegak hukum.

Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menyampaikan bahwa aset rampasan yang dikelola secara transparan dan akuntabel merupakan bagian dari tujuan penindakan hukum untuk memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih.

“Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih,” ungkap Hendro.

KPK menekankan bahwa barang rampasan negara tidak boleh dibiarkan mangkrak.

Dalam agenda pemulihan aset (asset recovery), properti rampasan harus dimanfaatkan agar memberikan nilai tambah bagi institusi negara.

Baca Juga:  Tegas! Pemkot Tangerang Ancam Sanksi Bagi Pelaku Vandalisme, Bisa Didenda Rp5 Juta

(AKM/NID/RAD)

Trending