Berita
KPK Serahkan Rampasan Aset Rafael Alun Senilai Rp19,7 Miliar ke Kejagung
KPK menyerahkan aset rampasan Rafael Alun senilai Rp19,78 miliar ke Kejagung untuk dikelola sebagai Barang Milik Negara.
MPN Indonesia 19 November 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP), pada Senin (17/11), di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.
Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Aset yang diserahkan berupa:
- Sebidang tanah seluas 324 meter persegi
- Bangunan seluas 618 meter persegi
Properti ini berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan telah ditetapkan sebagai barang rampasan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa proses PSP atas aset hasil tindak pidana bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya konkret untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” ujar Fitroh dalam sambutannya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi KPK, Rabu (19/11).
Aset Rampasan akan Dikelola sebagai Barang Milik Negara
Dengan penyerahan ini, Kejaksaan Agung secara resmi akan mengelola aset tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN).
KPK menyatakan bahwa pengelolaan aset rampasan merupakan strategi pemulihan kerugian negara dan penguatan tata kelola lembaga penegak hukum.
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menyampaikan bahwa aset rampasan yang dikelola secara transparan dan akuntabel merupakan bagian dari tujuan penindakan hukum untuk memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih.
“Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih,” ungkap Hendro.
KPK menekankan bahwa barang rampasan negara tidak boleh dibiarkan mangkrak.
Dalam agenda pemulihan aset (asset recovery), properti rampasan harus dimanfaatkan agar memberikan nilai tambah bagi institusi negara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
