Connect with us

Berita

Adakah BPJS Ketengakerjaan BSU Cair Bulan November? Begini Faktanya!

Pemerintah memastikan tidak ada pencairan BSU tahap II pada November 2025. Menaker menegaskan BSU tahun ini hanya diberikan sekali pada Juni-Juli 2025.

Logompn

Published

on

Adakah bpjs ketengakerjaan bsu cair bulan november begini faktanya!
Ilustrasi Rupiah. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 19 November 2025 - Pemerintah memastikan tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan pada November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa hingga pertengahan November belum ada arahan presiden maupun kebijakan baru mengenai penyaluran BSU tahap II.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (13/10).

Ia juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai pencairan BSU Rp600 ribu pada November.

Menurutnya, kabar tersebut tidak benar. Yassierli menyampaikan bahwa program BSU tahun ini hanya disalurkan satu kali pada periode Juni hingga Juli 2025.

“Jadi, BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tegasnya.

Pemerintah meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi hoaks dan diminta rutin mengecek status melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau situs BPJS Ketenagakerjaan.

Penjelasan Penyaluran BSU 2025 dan Syarat Penerima

BSU 2025 merupakan bantuan pemerintah senilai Rp600 ribu yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan ini disalurkan untuk dua bulan, masing-masing Rp300 ribu per bulan, dan diberikan pada Juni-Juli 2025.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi syarat sebagai berikut.

Pekerja harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga (30/4/2025), memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode penyaluran.

Baca Juga:  PHK Melonjak, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp289 Miliar

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Kantor Pos untuk pekerja yang tidak memiliki rekening.

Dari target 17,5 juta penerima, sekitar 15,95 juta pekerja berhasil menerima bantuan.

Sebanyak 1,35 juta lainnya gagal menerima BSU karena tidak memenuhi syarat.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan penyebabnya.

“Ada yang nggak aktif, ada yang gajinya ternyata di atas Rp 3,5 juta, ada yang ASN, dia ikut PKH (Program Keluarga Harapan),” pungkasnya.

Sisa dana dari penyaluran yang tidak terserap akan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan bahwa program BSU 2025 sejak awal dirancang hanya satu kali penyaluran dan tidak ada rencana lanjutan pada akhir tahun.

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU secara daring melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Fokus Pemerintah pada Program Sosial Reguler

Di luar tidak adanya BSU tahap lanjutan, pemerintah mengalihkan anggaran bantuan kuartal IV 2025 ke sektor lain yang dinilai lebih prioritas.

Anggaran tersebut diarahkan pada peningkatan lapangan kerja, ketahanan pangan, dan penanggulangan bencana akibat cuaca ekstrem.

Selain itu, pemerintah memperkuat program perlindungan sosial reguler seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk menjaga daya beli masyarakat secara berkelanjutan.

Program reguler ini disebut lebih efektif untuk jangka panjang dibandingkan bantuan satu kali seperti BSU.

(AKM/NID/RAD)

Trending