Connect with us

Viral

Wali Kota Pekanbaru Klarfikasi soal Nunggak Bayaran ke Kontraktor: Di Mana Letak Tidak Bayarnya?

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan isu utang tunda bayar dan pembongkaran drainase oleh kontraktor yang viral. Pembayaran proyek dipastikan sesuai prosedur.

Logompn

Published

on

Wali kota pekanbaru klarfikasi soal nunggak bayaran ke kontraktor di mana letak tidak bayarnya
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Gambar : Instagram/@h_agungnugroho

Riau, MPN Indonesia 21 November 2025 - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai pembongkaran jembatan drainase oleh seorang kontraktor serta isu tunggakan pembayaran proyek oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Agung menegaskan bahwa persoalan utang tunda bayar bukan berasal dari masa kepemimpinannya, melainkan sisa dari pemerintahan sebelumnya.

Agung menyampaikan bahwa saat dirinya dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar mulai menjabat, mereka mendapati tumpukan utang sebesar Rp467 miliar.

Pemerintah kota kemudian menyusun skema pembayaran bertahap hingga kini sisa utang tersebut telah berkurang menjadi sekitar Rp90-an miliar.

“Hutang itu bukan kami yang buat. Itu terjadi pada 2023-2024, sebelum kami menjabat. Tapi karena hutang tersebut tanggung jawab Pemko sebagai lembaga, ya tetap kami bayarkan,” ujar Agung dalam keterangannya pada Kamis (20/11).

Menanggapi viralnya pembongkaran drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Agung menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari daftar tunda bayar dengan nilai pekerjaan yang belum dibayarkan sebesar Rp180 juta.

Ia menegaskan bahwa pembayaran telah terjadwal untuk diselesaikan tahun ini.

“Jadi kalau ada yang bilang kami tak membayar upah orang yang sudah bekerja, di mana letak tidak bayarnya?” tambahnya.

Pemerintah Kota Pastikan Pembayaran Sesuai Prosedur

Agung memberikan klarifikasi ini pada hari pertama kembali bertugas usai mengikuti pendidikan Lemhannas oleh Kemendagri.

Ia langsung menggelar rapat bersama Wakil Wali Kota, BPKAD, Plh Sekda, dan Kepala Dinas Perkim untuk menelusuri persoalan terkait proyek drainase tersebut.

Dalam rapat terungkap bahwa proyek itu memiliki kontrak pada Desember 2024 dan saat ini masih menunggu antrean pembayaran sesuai urutan berdasarkan waktu kontrak.

Baca Juga:  Kontraktor di Pekanbaru Bongkar Drainase karena Tak Dibayar 2 Tahun oleh Pemkot

“Kenapa belum dibayarkan? Karena mekanisme pembayaran di Pemko harus sesuai urutan, dimulai dari kontrak yang lebih dahulu,” jelas Agung.

Ia juga meluruskan informasi bahwa kontraktor hanya memiliki dua kegiatan pekerjaan, bukan empat atau lima seperti yang beredar.

Agung menyayangkan tindakan kontraktor yang membongkar drainase secara sepihak dan memviralkan aksinya.

“Paket nilainya Rp180 juta, tapi niat sekali membongkarnya. Aneh juga, besok paginya malah diperbaiki lagi,” ungkapnya.

Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan komunikasi yang baik antara pihak kontraktor dan dinas teknis.

Mekanisme Pengawasan dan Penegasan Pemko

Pemko Pekanbaru memastikan pembayaran sisa utang tunda bayar terus berjalan dan ditargetkan rampung tahun ini dengan pengawasan dari BPK dan Inspektorat.

Agung menekankan bahwa pembayaran tidak dapat dilakukan tanpa proses administrasi yang mencakup audit, penelaahan berkas, dan verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tidak bisa asal bayar tanpa mematuhi mekanisme yang diatur undang-undang,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Agung meminta masyarakat untuk memeriksa data secara objektif dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar.

“Silakan cek faktual, jangan berdasarkan katanya. Insyaallah, hal ini tidak akan membuat kami lelah untuk terus berbuat bagi masyarakat Pekanbaru,” tutupnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending