Connect with us

Viral

Langgar Aturan, Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Resmi Dibatalkan

Gubernur Bali Wayan Koster resmi membatalkan proyek lift kaca 182 meter di Pantai Kelingking akibat pelanggaran tata ruang.

Logompn

Published

on

Langgar aturan, proyek lift kaca di pantai kelingking resmi dibatalkan
Proyek lift kaca di Nusa Penida dibatalkan. Gambar: Instagram/@arsitekturpedia.id

Bali, MPN Indonesia 24 November 2025 - Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membatalkan proyek lift kaca setinggi 182 meter di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

Keputusan ini diumumkan setelah proyek senilai Rp200 miliar tersebut dinilai terlalu berisiko terhadap lingkungan dan melanggar sejumlah ketentuan tata ruang.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan tenggat waktu enam bulan kepada investor untuk membongkar seluruh bangunan lift kaca tersebut.

Jika tidak dilaksanakan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa dan mewajibkan pengembang memulihkan kondisi tebing dalam waktu tiga bulan.

Proyek yang berada di kawasan dengan tebing menyerupai kepala dinosaurus T-Rex ini dihentikan karena beberapa pelanggaran utama, yakni pembangunan di zona mitigasi bencana, pelanggaran tata ruang, serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar keamanan.

Pelanggaran Tata Ruang dan Risiko Lingkungan

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, menyebut terdapat tiga pelanggaran utama dalam proyek ini, yaitu:

  • Kegiatan pembangunan dilakukan di pinggir tebing.
  • Landasan proyek berada di atas pasir yang merupakan tanah negara.
  • Proyek berdiri di wilayah mitigasi bencana.

“Sudah jelas itu (pelanggaran),” tegas Suparta kepada wartawan.

Meski pihak investor mengklaim telah mengantongi izin lengkap melalui sistem Online Single Submission (OSS), Pemprov Bali menilai banyak aspek proyek yang belum sesuai ketentuan.

Penilaian ini diperkuat oleh hasil kajian tata ruang dan lingkungan.

Penolakan dari Pemerintah dan Masyarakat

Proyek lift kaca sempat viral karena dianggap merusak estetika alami Pantai Kelingking yang merupakan salah satu destinasi unggulan di Nusa Penida, Bali.

Baca Juga:  Puluhan Pelajar di Bogor Diduga Keracunan Makanan MBG

Satpol PP pun sempat melakukan penutupan sementara sebelum akhirnya proyek ini dibatalkan secara permanen.

Dalam laporan terpisah, gubernur Koster menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Bali harus tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Target kami sederhana, investasi boleh masuk, tetapi tidak boleh merusak alam Bali. Pantai Kelingking harus tetap menjadi destinasi alami yang indah dan aman bagi wisatawan,” ujarnya kepada wartawan.

Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, juga memberikan pernyataan terkait proyek tersebut.

“Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi. Karena itu, setiap rencana pembangunan harus melalui kajian mendalam dari aspek lingkungan, sosial, maupun tata ruang,” jelas Ni Luh Puspa.

Latar Belakang Proyek Lift Kaca

Lift kaca setinggi 182 meter ini merupakan hasil kerja sama antara investor China, PT Bina Nusa Properti (BNP) sebagai pemegang kuasa, dan Banjar Adat Karang Dawa, Desa Bungamekar, Nusa Penida. Peletakan batu pertama dilakukan pada 7 Juli 2023.

Lift tersebut dirancang menyerupai lift di Taman Hutan Nasional Zhangjiajie, Hunan, China, atau Gunung Avatar, yang dibuat oleh investor yang sama.

Rencana awalnya adalah untuk mempermudah akses wisatawan ke pantai yang selama ini hanya bisa dicapai dengan menuruni tangga curam.

Namun, dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan pelanggaran terhadap tata ruang, proyek lift kaca di Pantai Kelingking kini resmi dibatalkan oleh pemerintah daerah.

(AKM/NID/RAD)

Trending