Connect with us

Ekonomi

Bansos Susulan BPNT, PKH, dan BLT Kesra Tahap IV Mulai Cair!

Pemerintah mulai menyalurkan bansos susulan tahap keempat, mencakup BPNT, PKH, BLT Kesra Rp900 ribu, dan bantuan susulan lainnya melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Logompn

Published

on

Bansos susulan bpnt, pkh, dan blt kesra tahap iv mulai cair!
Penyaluran Bansos susulan cair. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 26 November 2025 - Penyaluran bantuan sosial (bansos) susulan tahap keempat resmi dimulai pada Selasa (25/11), mencakup lima jenis bantuan pemerintah yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya mengalami kendala atau perpindahan mekanisme penerimaan.

Program yang disalurkan secara serentak ini mencakup berbagai skema bantuan strategis.

Di dalamnya termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) reguler, Program Keluarga Harapan (PKH) reguler, serta BPNT susulan dengan nominal Rp600.000 per penerima.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) gelombang kedua sebesar Rp900.000 untuk alokasi tiga bulan.

Program ini turut mencakup PKH susulan yang ditujukan bagi penerima baru maupun mereka yang mengalami keterlambatan dalam proses verifikasi.

Penyaluran bantuan ini dilaksanakan secara nasional dengan capaian distribusi yang telah menyentuh sekitar 90 persen di berbagai daerah.

Proses penyaluran tetap berlanjut dan diperkirakan akan berlangsung hingga Desember 2025.

Penyaluran lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap memantau informasi resmi terkait pencairan dana.

Saldo bantuan yang belum diterima pada hari ini dipastikan masih berada dalam antrean proses transfer melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Distribusi ini ditujukan untuk mengatasi keterlambatan dan kendala administratif yang sebelumnya menghambat pencairan bantuan sosial kepada KPM yang sudah terdaftar.

Kebijakan Graduasi Berlaku Terbatas di Beberapa Wilayah

Seiring proses penyaluran bansos, mencuat isu terkait kebijakan graduasi atau penghentian bantuan bagi penerima lama yang telah memperoleh bantuan sosial selama lebih dari lima tahun.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Temui Pedagang Es Gabus yang Viral, Beri Bantuan Uang Tunai

Kebijakan ini bertujuan membuka ruang bagi calon penerima baru yang dinilai lebih membutuhkan.

Namun, kebijakan graduasi ini tidak berlaku secara nasional. Penerapannya hanya dilakukan di wilayah tertentu, seperti Cirebon, berdasarkan evaluasi tingkat kesejahteraan lokal oleh pemerintah daerah.

Di luar wilayah-wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut, penerima lama masih berkesempatan mendapatkan bantuan pemerintah pada tahun 2026 asalkan tetap memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dana Bansos Harus Digunakan Sesuai Peruntukan

Pemerintah kembali mengingatkan bahwa dana yang diterima melalui program bansos wajib digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok serta kegiatan produktif keluarga.

Penyalahgunaan dana bantuan, seperti untuk narkotika, permainan daring ilegal, atau konsumsi barang nonesensial, dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk pencabutan hak sebagai peserta program.

Skema bantuan pemerintah yang disalurkan pada tahap keempat ini dirancang sebagai instrumen pendukung ekonomi keluarga di tengah dinamika ekonomi nasional.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending