Connect with us

Otomotif

Kenapa Beli Kendaraan Bekas Harus Balik Nama? Ini Alasannya!

Panduan lengkap balik nama kendaraan bekas 2025, mulai dari syarat dokumen, tahapan STNK dan BPKB, hingga rincian biaya yang harus disiapkan.

Logompn

Published

on

Kenapa beli kendaraan bekas harus balik nama ini alasannya!
Ilustrasi Kendaraan Bekas. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 26 November 2025 - Balik nama kendaraan bekas, baik mobil maupun motor, merupakan langkah penting setelah membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya.

Proses ini dilakukan untuk mengubah nama kepemilikan pada dokumen resmi kendaraan, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Prosedur balik nama STNK dilakukan di kantor Samsat, sedangkan proses balik nama BPKB dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda).

Alasan Penting Balik Nama Kendaraan

Dikutip MPN Indonesia dari Instagram resmi @samsatdigital, balik nama kendaraan diperlukan untuk sejumlah tujuan administratif dan legal, antara lain:

  • Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan
  • Memudahkan proses administrasi
  • Memungkinkan pembayaran pajak melalui aplikasi tanpa perlu ke kantor Samsat
  • Mempermudah penelusuran jika dokumen STNK atau BPKB hilang
  • Memudahkan klaim asuransi dalam kasus kecelakaan
  • Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
  • Mendukung kontribusi terhadap pembangunan daerah

Dokumen Persyaratan Balik Nama

Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik baru:

Persyaratan Balik Nama STNK

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan, mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, dan nomor pelat

Persyaratan Balik Nama BPKB

  • STNK yang sudah balik nama
  • KTP pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
  • Kwitansi pembelian kendaraan
Baca Juga:  Sederet Mitos dan Fakta tentang Kendaraan Listrik, Kamu Wajib Tahu!

Tahapan Balik Nama Kendaraan

Cara Balik Nama STNK

  1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
  2. Lakukan cek fisik kendaraan dan legalisasi hasil cek fisik
  3. Isi formulir di loket fiskal dan serahkan dokumen persyaratan
  4. Bayar biaya pencabutan berkas dan pajak tertunggak di kasir
  5. Serahkan dokumen yang sudah dilegalisasi beserta bukti pembayaran ke bagian mutasi
  6. Daftarkan STNK baru di Samsat tujuan
  7. Lakukan legalisasi kembali berkas di loket cek fisik Samsat tujuan
  8. Serahkan berkas lengkap ke bagian mutasi
  9. Lakukan pembayaran penerbitan STNK baru

Cara Balik Nama BPKB

  1. Serahkan dokumen persyaratan ke loket Ditlantas Polda
  2. Isi formulir permohonan penerbitan BPKB baru
  3. Lakukan verifikasi berkas dan pembayaran di bank sesuai instruksi petugas
  4. Serahkan bukti pembayaran ke petugas dan simpan tanda terima
  5. Ambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas lengkap

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kendaraan bekas tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, biaya lain tetap berlaku sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:

Bea Balik Nama

  • Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp0

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Nominal tergantung jenis kendaraan
  • Denda PKB berlaku bila ada keterlambatan pembayaran

SWDKLLJ

  • Rp35.000 untuk motor
  • Rp143.000 untuk mobil

Biaya Penerbitan STNK

  • Rp100.000 untuk motor
  • Rp200.000 untuk mobil

Biaya Penerbitan TNKB

  • Rp60.000 untuk motor
  • Rp100.000 untuk mobil

Biaya Penerbitan BPKB

  • Rp225.000 untuk motor
  • Rp375.000 untuk mobil

Surat Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah

  • Rp150.000 untuk motor
  • Rp250.000 untuk mobil

Dengan menyelesaikan proses balik nama, pemilik baru kendaraan dapat mengurus administrasi dengan lebih mudah serta menghindari risiko kepemilikan yang tidak jelas.

Baca Juga:  Melesat 10 Persen, Berikut Daftar 10 Mobil Hybrid Paling Laris di Indonesia Tahun 2025

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending