Connect with us

Politik

Sidak Bank BRI, Menteri UMKM Tegaskan KUR di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan

Menteri UMKM melakukan sidak ke salah satu kantor BRI di Semarang setelah menerima laporan terkait pemerintaan agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta.

Logompn

Published

on

Sidak bank bri, menteri umkm tegaskan kur di bawah rp100 juta bebas agunan
Sidak Bank BRI, Menteri UMKM Tegaskan KUR di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan | Gambar: Kolase TikTok/@kitaumkm

MPN Indonesia 27 November 2025 - Baru-baru ini, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Semarang, Jawa Tengah.

Sidak dilakukan setelah ia menerima laporan bahwa masih terdapat masyarakat yang diminta menyerahkan agunan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta.

Dalam interaksi dengan petugas marketing BRI atau Mantri BRI, Maman mempertanyakan syarat pengajuan KUR.

Sang mantri kemudian menjelaskan bahwa syaratnya adalah peminjam harus memiliki usaha dan lolos BI Checking.

Maman pun lanjut bertanya mengenai agunan. Namun, petugas menegaskan bahwa tidak ada agunan untuk pinjaman KUR hingga Rp100 juta.

“Karena ini penting Mas. Kalau kalian masih ada yang minta agunan, berarti sebetulnya teman-teman mempersulit. Ya dong? Ngapain mesti pusing-pusing kan kalau ada masalah sudah ada asuransinya , ” ujar Maman, dikutip MPN Indonesia dari unggahan TikTok @kitaumkm, Kamis (27/11).

Skema Baru KUR

Dalam kesempatan yang sama, Maman juga menyampaikan bahwa skema baru KUR mulai 2026 akan semakin memperkuat posisi UMKM.

Dalam skema tersebut, risiko kredit untuk pinjaman tanpa agunan ditanggung oleh lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo, bukan lagi oleh bank penyalur.

“Artinya, pihak bank penyalur tidak lagi menanggung risiko. Semua sudah dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo,” jelas Maman.

Kebijakan baru KUR yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 ini memungkinkan debitur mengajukan pinjaman berkali-kali tanpa batasan jumlah, dengan bunga tetap 6 persen.

Menurut Maman, perubahan ini diharapkan dapat memperkuat dan memperluas pembiayaan bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

“Nanti per 1 Januari 2026 udah nggak ada lagi kuota-kuota, jadi bebas dan kuotanya tetap 6 persen,” pungkasnya.

Baca Juga:  Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dikabarkan akan Menjabat sebagai Kepala BNN

(AKM/NID/RAD)

Trending