Connect with us

Berita

Gunakan Parang, Suami Bunuh Istri di Long Ikis, Leher dan Tangan Ditebas sampai Putus

Seorang suami berinisial A (29) menghabisi nyawa istrinya, F (22), di Long Ikis setelah pertengkaran.

Arthur

Published

on

Gunakan Parang, Suami Bunuh Istri di Long Ikis, Leher dan Tangan Ditebas sampai Putus
Gunakan Parang, Suami Bunuh Istri di Long Ikis, Leher dan Tangan Ditebas sampai Putus. Gambar : Dok. sapos.co.id

MPN Indonesia 19 Oktober 2024 - Insiden pembunuhan terjadi di Desa Belimbing, Long Ikis, Kabupaten Paser, ketika seorang suami berinisial A (29) dengan kejam menghabisi nyawa istrinya, F (22).

Peristiwa ini merupakan puncak dari pertengkaran rumah tangga yang sering terjadi antara pasangan tersebut.

Kasus kriminal ini berlangsung pada Minggu malam (13/10), sekitar pukul 22.00 WITA, di mes PT Pelita Makmur Niaga, perusahaan perkebunan kelapa sawit tempat mereka tinggal.

Kronologi Pembunuhan

Menurut Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin, pelaku memenggal kepala istrinya setelah terlibat pertengkaran sengit.

Pembunuhan ini dipicu oleh konflik  dalam rumah tangga mereka, di mana istri kerap mengancam akan bercerai.

Tak mampu lagi menahan emosi, suami tersebut melakukan tindakan keji ini.

Setelah membunuh, pelaku keluar dari rumah sambil membawa kepala korban dan menggendong anak mereka yang masih berusia tiga tahun.

Pemandangan tersebut semakin menambah kengerian bagi warga setempat.

Polisi yang mendapat laporan langsung tiba di lokasi dan menangkap pelaku tak lama setelah insiden.

Berdasarkan keterangan polisi, A menggunakan parang untuk menyerang korban.

Serangan berulang kali dilakukan di bagian leher, wajah, dan tangan korban, hingga akhirnya leher dan tangan istrinya terputus.

Polisi menemukan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku serta pakaian korban yang berlumuran darah di tempat kejadian.

Proses Hukum

Pelaku kini telah diamankan di Polres Paser dan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Barang bukti berupa parang dan pakaian korban telah disita polisi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  KPK Geledah Kemenkes terkait Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

Trending