Connect with us

Berita

Waduh! Ada Tambang Emas Ilegal Dekat Taman Nasional Komodo

Polres Manggarai Barat mengonfirmasi keberadaan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, zona penyangga Taman Nasional Komodo. Polisi tidak menemukan aktivitas saat pengecekan, namun eks pekerja membenarkan lubang tambang baru dicor setelah pemberitaan KPK.

Logompn

Published

on

Waduh! ada tambang emas ilegal dekat taman nasional komodo
Waduh! Ada Tambang Emas Ilegal Dekat Taman Nasional Komodo. Gambar : Dok. Humas Polda NTT

Nusa Tenggara Timur, MPN Indonesia 2 Desember 2025 - Polres Manggarai Barat mengonfirmasi keberadaan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang berada di zona penyangga Taman Nasional Komodo.

Pemeriksaan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi aktivitas tambang yang disebut telah beroperasi sejak 2010.

Saat pengecekan pada Minggu (30/11), polisi tidak menemukan aktivitas penambangan. Lubang bekas tambang ditemukan dalam kondisi tertutup cor semen.

“Bekas tambang emas itu ada, tapi tidak ada aktivitas penambangan ilegal itu. Yang kami temukan di lapangan tak ada, saat ke sana tidak ada aktivitas penambangan. Kalau bekas tambangnya ada yang ditutup cor,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Senin (1/12).

AKP Lufthi meninjau langsung lokasi tersebut dan menjelaskan bahwa cor semen itu menutup pintu masuk gua tempat penambangan dilakukan. Ia tidak dapat memastikan kapan cor itu dibuat.

“Lama atau barunya mungkin bisa dilihat dari bentuknya. Mungkin ukurannya lebih dari seminggu, lebih dari sebulan, kami nggak tahu juga,” katanya.

Ia menegaskan bahwa meski terdapat informasi mengenai aktivitas tambang ilegal belakangan ini, inspeksi polisi tidak menemukan kegiatan apa pun.

“Berita yang keluar selama ini adanya aktivitas penambangan ilegal. Kemudian kami cek ke sana ternyata memang tidak ada aktivitas penambangan ilegal itu pada saat di lokasi itu. Berarti kesimpulannya tidak ada aktivitas penambangan pada saat dilakukan pengecekan,” ucapnya.

AKP Lufthi menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di titik yang sama pada 2012 dan 2014, namun belum ada temuan baru secara langsung.

“Kalau penambangan ilegalnya pernah ada karena pada tahun 2012 dan 2014 pernah ada yang tertangkap. Lokasi yang sama, di titik yang sama. Tapi untuk yang baru-baru ini, saya belum pernah melihat langsung,” sambungnya.

Baca Juga:  Menhan Tinjau Pendidikan Militer di Perbatasan Indonesia-Timor Leste, Ada Apa?

Polisi belum dapat menetapkan tersangka karena tidak ada pelaku yang tertangkap tangan.

“Kita sudah menemukan tidak ada aktivitas (tambang). Karena kasus tambang ini kan harus ditemukan on the spot, dalam arti tertangkap tangan,” jelasnya.

Keterangan Eks Pekerja: Lubang Dicor Setelah Pemberitaan

Seorang mantan pekerja tambang emas ilegal berinisial Y membenarkan bahwa lubang yang dicor semen adalah akses menuju gua tambang emas.

Menurutnya, penambangan dilakukan di dalam gua sepanjang 50 meter dengan diameter sekitar 15 meter.

“Benar, itu lubang yang dicor. Lubang yang diambil emasnya,” ungkap Y saat ditunjukkan foto lokasi, dikutip dari detikBali, Selasa (2/12).

Ia menyebut penutupan cor dilakukan setelah pemberitaan media pada awal November.

“Benar, itu cor setelah ada berita di media, barusan,” imbuhnya.

Y terakhir bekerja pada Oktober ketika lubang masih terbuka. Selama bekerja, ia bertugas membawa material tambang ke tepi pantai untuk kemudian diolah.

Proses penambangan dijelaskan menggunakan mesin bor dan genset besar yang berada di luar gua.

Batuan kecil dan pasir hasil pengeboran diolah menggunakan tong dan air raksa hingga menjadi lumpur emas.

“Kerjanya pakai mesin genset besar di luar, pakai tenaga mesin pakai mesin bor untuk rontok batu-batu. Ada dua mata bor itu,” tutur Y.

Ia juga mengungkap bahwa dalam satu pekan tambang menghasilkan sekitar 100 karung lumpur emas yang diangkut ke Labuan Bajo menggunakan speedboat.

KPK Temukan Bukti Awal dan Laporkan ke Kementerian Terkait

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, menyatakan bahwa informasi tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar diperoleh dari laporan masyarakat.

Baca Juga:  Seluruh Kapal Wisata di Labuan Bajo Dilarang Berlayar hingga 15 Januari, Kenapa?

Saat pengecekan pada Kamis (27/11), tidak ditemukan pelaku, namun KPK mendapati pipa-pipa besar diduga bekas digunakan.

“Kita mendapatkan informasi ada tambang emas di Pulau Sebayur, baru dengar saya kan. Kebetulan kita naik kapal, sekalian mampir di Sebayur Besar. Tapi enggak ada orang di sana, ketemu pipa-pipa besar, bekas digunakan,” tandas Dian.

KPK telah melaporkan temuan ini kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM karena kekhawatiran penggunaan merkuri dan sianida.

“Jangan sampai ada praktik ilegal yang membahayakan lingkungan, dengan merkuri dan sianidanya,” lanjutnya.

KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi aktivitas tersebut.

“Kenapa KPK lihat, jangan sampai ada beking-beking, ada suap menyuap untuk backup, ada pejabat negara kah atau oknum, itu yang kita lihat. Apalagi ini berdampak pada keberlanjutan pariwisata di Labuan Bajo,” tegasnya.

DPRD Minta Aparat Usut Tuntas Pelanggaran di Kawasan Penyangga TN Komodo

Anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, mengaku terkejut dan menilai aktivitas tambang ilegal di zona penyangga Taman Nasional Komodo sebagai pelanggaran berat.

“Kok bisa ada aktivitas tambang ilegal di Pulau Sebayur? Kita tahu wilayah itu zona penyangga TN Komodo dan tidak boleh disentuh aktivitas pertambangan,” ungkapnya.

Ia mendesak aparat untuk turun langsung, mengusut, dan memproses pihak yang terlibat.

“Aparat harus turun, menginvestigasi, dan memproses semua oknum secara tegas. Pemerintah daerah juga jangan lambat merespons,” jelas Hasanudin.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar dua undang-undang, yaitu UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“UU Minerba melarang pertambangan tanpa izin, dan UU Lingkungan Hidup melarang kegiatan yang merusak kawasan lindung. Ini pelanggaran terbuka terhadap dua aturan sekaligus,” lanjutnya.

Baca Juga:  Wakil Bupati NTT Meninggal Dunia di Tenda Darurat RSUD Aeramo usai Bantu Perbaiki Jalan

Hasanudin juga menyoroti penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida yang berpotensi mencemari laut di sekitar Pulau Sebayur yang kecil dan menjadi lokasi snorkeling serta diving.

“Pulau Sebayur itu kecil. Bila ada limbah merkuri dan sianida, pasti lari ke laut. Ini mengancam ekosistem di sekitar pulau dan membahayakan masyarakat,” pungkasnya.

Ia mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar pemerintah daerah menegakkan aturan secara konsisten.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending