Connect with us

Berita

Negara Rugi Rp447 Miliar dalam Kasus Illegal Logging di Mentawai

Kejagung membongkar praktik illegal logging di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp447 miliar.

Logompn

Published

on

Negara rugi rp447 miliar dalam kasus illegal logging di mentawai
Negara Rugi Rp447 Miliar dalam Kasus Illegal Logging di Mentawai | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 Desember 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik illegal logging di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp447.094.787.281.

Kasus ini diungkap oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyatakan bahwa angka tersebut termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan sebesar Rp1.443.468.404.

“Ini hasil akhir sesuai perhitungan ahli kehutanan berdasarkan alat bukti yan sudah berhasil diperiksa. Ini nilai total kerugian akibat tindak pidana yang terjadi lama sejak tahun 2022 sampai dengan 2025,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (2/12).

Anang menyebut, praktik illegal logging tersebut menyebabkan dampak lingkungan berupa potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Praktik ini dilakukan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah.

Kejagung Sita Sejumlah Barang Bukti

Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) berinisial IM sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025.

IM dituding melakukan pembalakan tanpa izin berusaha di kawasan hutan produksi Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Anang menyebut pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

“Saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan berikut barang bukti,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, mencakup 17 unit alat berat, 9 unit mobil logging truck serta 2.287 batang kayu (termasuk 90 batang kayu volume 453,62 m³).

Selain itu, turut diamankan 1 unit kapal tugboat TB Jenebora, serta 1 unit kapal tongkang TK Kencana Sanjaya bermuatan 1.199 batang kayu bulat dengan volume 5.342,45 m³.

“Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” jelas Anang.

Baca Juga:  Pria Bunuh Majikan Usai Ketahuan Mencuri untuk Judi Online, Korban Dikabarkan Lansia Usia 85 Tahun

Rincian Kasus Illegal Logging oleh PT BRN

Sebelumnya, diberitakan bahwa praktik pembalakan liar oleh PT BRN dilakukan dengan menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu yang melibatkan pemilik hak atas tanah (PHAT).

Hasil pembalakan dijual kepada PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, Jawa Timur, dengan total kayu sekitar 12.000 meter kubik selama Juli hingga Oktober 2025.

Kayu-kayu hasil penebangan tersebut diangkut menggunakan tongkang dan disita di Pelabuhan Gresik.

Dalam operasi penindakan ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita kayu ilegal jenis meranti sebanyak 4.610 meter kubik dari kawasan seluas 31.000 hektare di Hutan Sipora.

“Total kerugian negara mencapai Rp 239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp 41 miliar,” ungkap Anang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

(AKM/NID/RAD)

Trending