Berita
Pria Bunuh Majikan Usai Ketahuan Mencuri untuk Judi Online, Korban Dikabarkan Lansia Usia 85 Tahun
Ilham (31), penjaga kandang ayam di Bali, ditangkap di Jawa Barat atas pembunuhan lansia 85 tahun. Motifnya, kebutuhan bermain judi online.
Bali, MPN Indonesia 18 Januari 2025 - Seorang pria bernama Ilham (31), asal Palembang, Sumatra Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian di Jawa Barat pada Rabu (16/1) setelah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikannya di Kabupaten Karangasem, Bali.
Korban, seorang wanita lansia berusia 85 tahun berinisial NNS, ditemukan tewas di rumahnya di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Bali.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Sabtu pagi (4/1), ketika keluarga korban menemukan NNS sudah tidak bernyawa di kamar tidurnya sekitar pukul 07.00 WITA.
Rumah korban, yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah anaknya, diketahui menjadi tempat tinggal Ilham selama enam bulan terakhir.
Pelaku bekerja sebagai penjaga kandang ayam potong milik keluarga korban.
Keluarga korban juga menemukan sejumlah perhiasan milik NNS hilang dari rumah tersebut.
Selain itu, pelaku dan sepeda motornya tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Kondisi ini mendorong keluarga untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Motif dan Cara Pelaku Melakukan Kejahatan
Menurut keterangan Ipda Bayu Aji Santoso dari Polres Karangasem, pelaku nekat membunuh korban setelah aksinya mencuri perhiasan di kamar korban ketahuan.
Ilham mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
“Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi slot,” ujar Bayu Aji pada Jumat (17/1).
Selain itu, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban karena sering dimarahi selama bekerja.
Pada malam kejadian, korban terbangun saat Ilham sedang mencuri di kamarnya.
Dalam kondisi panik, Ilham membekap wajah korban dengan bantal selama 15 menit hingga korban meninggal dunia.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekurangan oksigen, dengan sejumlah luka memar di tubuhnya, termasuk di pipi, leher, dan punggung.
Barang Curian dan Kerugian
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil sejumlah perhiasan milik korban, seperti kalung, cincin, dan barang lainnya, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Barang-barang curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang tunai.
Proses Hukum
Pelarian Ilham berakhir di Jawa Barat, tempat ia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (9/1).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ilham diketahui telah mencuri di rumah korban sebanyak dua kali, dengan kejadian terakhir berujung pada pembunuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1, dan ayat 3, serta Pasal 338 KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jika terbukti bersalah, Ilham terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
