Connect with us

Berita

Pria Bunuh Majikan Usai Ketahuan Mencuri untuk Judi Online, Korban Dikabarkan Lansia Usia 85 Tahun

Ilham (31), penjaga kandang ayam di Bali, ditangkap di Jawa Barat atas pembunuhan lansia 85 tahun. Motifnya, kebutuhan bermain judi online.

Actress 1299250

Published

on

Pria Bunuh Majikan Usai Ketahuan Mencuri untuk Judi Online, Korban Dikabarkan Lansia Usia 85 Tahun
Pria Bunuh Majikan Usai Ketahuan Mencuri untuk Judi Online, Korban Dikabarkan Lansia Usia 85 Tahun. Gambar: Dok. Polres Karangasem

Bali, MPN Indonesia 18 Januari 2025 - Seorang pria bernama Ilham (31), asal Palembang, Sumatra Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian di Jawa Barat pada Rabu (16/1) setelah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikannya di Kabupaten Karangasem, Bali.

Korban, seorang wanita lansia berusia 85 tahun berinisial NNS, ditemukan tewas di rumahnya di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Bali.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Sabtu pagi (4/1), ketika keluarga korban menemukan NNS sudah tidak bernyawa di kamar tidurnya sekitar pukul 07.00 WITA.

Rumah korban, yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah anaknya, diketahui menjadi tempat tinggal Ilham selama enam bulan terakhir.

Pelaku bekerja sebagai penjaga kandang ayam potong milik keluarga korban.

Keluarga korban juga menemukan sejumlah perhiasan milik NNS hilang dari rumah tersebut.

Selain itu, pelaku dan sepeda motornya tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Kondisi ini mendorong keluarga untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Motif dan Cara Pelaku Melakukan Kejahatan

Menurut keterangan Ipda Bayu Aji Santoso dari Polres Karangasem, pelaku nekat membunuh korban setelah aksinya mencuri perhiasan di kamar korban ketahuan.

Ilham mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

“Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi slot,” ujar Bayu Aji pada Jumat (17/1).

Selain itu, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban karena sering dimarahi selama bekerja.

Pada malam kejadian, korban terbangun saat Ilham sedang mencuri di kamarnya.

Dalam kondisi panik, Ilham membekap wajah korban dengan bantal selama 15 menit hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga:  AS Akan Bekerja Sama dengan Israel untuk Sikapi Serangan Iran

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekurangan oksigen, dengan sejumlah luka memar di tubuhnya, termasuk di pipi, leher, dan punggung.

Barang Curian dan Kerugian

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil sejumlah perhiasan milik korban, seperti kalung, cincin, dan barang lainnya, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Barang-barang curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang tunai.

Proses Hukum

Pelarian Ilham berakhir di Jawa Barat, tempat ia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (9/1).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ilham diketahui telah mencuri di rumah korban sebanyak dua kali, dengan kejadian terakhir berujung pada pembunuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1, dan ayat 3, serta Pasal 338 KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Jika terbukti bersalah, Ilham terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Trending