Connect with us

Viral

Kemenhut Bantah Tegas Pernyataan Bupati Tapsel soal Buka Izin Penebangan Hutan pada Oktober Lalu

Kemenhut menanggapi pernyataan Bupati Tapsel dengan menegaskan tidak pernah membuka izin penebangan kayu di wilayah tersebut pada Oktober 2025.

Logompn

Published

on

Kemenhut bantah tegas pernyataan bupati tapsel soal buka izin penebangan hutan pada oktober lalu
Kemenhut Bantah Tegas Pernyataan Bupati Tapsel soal Buka Izin Penebangan Hutan pada Oktober Lalu | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 Desember 2025 - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan tidak pernah membuka izin penebangan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti sebagai tanggapan atas pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang menyebut adanya izin dari Kemenhut untuk penebangan kayu di wilayah tersebut.

Menurut Laksmi, informasi yang menyebut Kemenhut memberikan izin penebangan adalah tidak benar. Ia menyatakan bahwa sejak Juni 2025, Menteri Kehutanan telah memerintahkan evaluasi menyeluruh atas layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kemenhut pada Rabu (3/12).

Pembatasan Akses SIPUHH

Laksmi menjelaskan bahwa sejak Juli 2025, tidak ada satupun PHAT di wilayah Tapanuli Selatan yang mendapatkan akses SIPUHH.

Ia juga membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 yang meminta agar PHAT di daerahnya tidak diberi akses SIPUHH.

“Telah kami laksanakan (permintaan Bupati Tapsel) dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” pungkas Laksmi.

Kemenhut Akui Ada Aktivitas Ilegal

Meskipun tidak ada izin resmi yang diberikan, Kemenhut mengakui terjadi aktivitas ilegal di wilayah PHAT Tapanuli Selatan.

Pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten menangkap empat truk pengangkut kayu ilegal dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari wilayah PHAT di Kelurahan Lancat, Tapanuli Selatan.

Baca Juga:  Kemenhut: Kayu yang Berstiker Kementerian di Lampung Bukan Hanyut dari Banjir Sumatra

Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH bukanlah bentuk perizinan, melainkan sistem penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di areal penggunaan lain (APL) di luar kawasan hutan negara.

“Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran dalam kawasan hutan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum).

Sementara itu, pelanggaran di luar kawasan hutan ditindak melalui hukum pidana umum bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tegas Laksmi.

(AKM/NID/RAD)

Trending