Selebriti
Pengajuan Dikabulkan, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Na Daehoon
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak kreator konten Korea Selatan Na Daehoon terhadap selebgram Julia Prastini (Jule). Hak asuh penuh ketiga anak juga diberikan kepada Daehoon sesuai permohonan awal.
MPN Indonesia 4 Desember 2025 - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan cerai talak kreator konten asal Korea Selatan, Na Daehoon, terhadap selebgram Julia Prastini atau Jule, pada Rabu (3/12).
Dalam putusan tersebut, hak asuh penuh terhadap ketiga anak mereka turut diberikan kepada Daehoon sebagaimana permohonan yang diajukan sejak awal proses.
Sidang pembacaan putusan ini menjadi akhir dari rangkaian persidangan perceraian yang berlangsung tanpa kehadiran Jule dalam sejumlah sidang.
Hakim memutus perkara berdasarkan dokumen dan bukti yang diserahkan pihak pemohon, tanpa melalui proses mediasi.
Kuasa hukum Daehoon, Rio Rahmat Effendi, menyatakan bahwa kliennya memang mengajukan cerai talak sekaligus permintaan hak asuh penuh.
“Pada intinya kami dari pemohon hanya simple, cerainya ingin dikabulkan. Permohonan cerai talaknya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan hak asuh ketiga anak jatuh kepada pemohon,” ujar Rio kepada wartawan di PA Jaksel, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/12).
Proses Perceraian dan Alasan Pengajuan Hak Asuh
Permohonan cerai talak diajukan Daehoon pada 6 November 2025, setelah muncul isu retaknya rumah tangga akibat dugaan perselingkuhan yang melibatkan Jule.
Selama proses hukum, Jule tercatat tidak hadir dalam beberapa persidangan, termasuk sidang terakhir pada Selasa (2/12).
Kuasa hukum Daehoon menegaskan bahwa meskipun hak asuh diberikan penuh kepada kliennya, tidak ada niatan untuk membatasi hubungan Jule dengan anak-anak mereka.
“Namun tetap memberikan akses kepada pihak termohon untuk dapat mengunjungi setiap waktu tanpa syarat apa pun untuk memberikan kasih sayang curahannya terhadap ketiga anak tersebut,” kata Rio.
Proses perceraian berlangsung tanpa konflik berkepanjangan karena adanya kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak.
“Sudah ada kesepakatan tertulis antara pihak pemohon dan termohon memberikan hak asuhnya kepada pemohon dan itu kita jadikan sebagai salah satu bukti,” jelas Rio.
Dalam berkas perkara disebutkan bahwa dugaan adanya hubungan Jule dengan pria lain menjadi salah satu pemicu perceraian, selain adanya informasi bahwa Jule pernah meninggalkan anak-anak ketika keluar dari rumah.
“Itu sebenarnya enggak usah diutarakan. Kalian sudah tahu sendiri anak lebih dekat ke siapa, lebih nyaman dengan siapa atau bagaimana ya tanpa menyudutkan pihak lainnya. Itu tidak usah diungkapkan, publik bisa menilai sendiri bagaimana apa dan bagaimananya, kami tidak perlu menjelaskan karena itu privasi dari klien kami,” ungkap Rio
Putusan Akhir Melalui E-Court
Putusan cerai talak dan hak asuh diumumkan melalui sistem e-court pada Rabu (3/12), menandai berakhirnya proses hukum yang dimulai sejak awal November 2025.
Dengan keluarnya putusan ini, hak asuh ketiga anak resmi berada di bawah pengasuhan penuh Na Daehoon, sementara proses perceraian dengan Julia Prastini atau Jule dinyatakan selesai.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
