Kriminal
Cemburu Buta, Pria di Jaksel Tikam Istri Siri serta Teman Kencannya
Seorang pria melakukan penusukan terhadap istri sirinya dan teman kencan istrinya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu malam (3/12).
MPN Indonesia 4 Desember 2025 - Seorang pria berinisial MTH (50) melakukan penusukan terhadap istri sirinya, AS (49), dan teman kencan istrinya, HP (45), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu malam (3/12).
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Suparmin, menyatakan bahwa insiden terjadi karena pelaku dilaporkan cemburu melihat hubungan AS dan HP.
“Untuk motif, hasil pemeriksaan, ya, pelaku sendiri melakukan perbuatan tersebut karena didasari perbuatan cemburu,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/12).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum insiden penusukan, MTH, AS, dan HP sempat bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Blok M.
Ketiganya kemudian bertemu kembali di Kebayoran Baru sebelum akhirnya terjadi adu mulut yang memicu emosi MTH hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
Pelaku mengeluarkan pisau lalu menusuk korban perempuan. Sementara itu, korban pria yang berusaha menolong justru jadi sasaran penusukan juga.
“Untuk TKP penusukannya, yang perempuan di depan garasi rumah, terus korban yang satu lagi, yang laki-laki di dapur rumah,” terang Suparmin.
Pelaku Diringkus di Tempat
Polisi mendapatkan laporan pertama kali dari masyarakat dan langsung mengerahkan personel ke lokasi kejadian di Jalan Cipayung II, Kebayoran Baru.
Setiba di lokasi, polisi menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah dan dikelilingi warga. MTH berhasil diamankan oleh warga di lokasi karena banyaknya massa yang sudah berkumpul.
“Sesampai di lokasi, kita mendapatkan korban sudah tergeletak, ya, berlumuran darah. Korban sendiri dua orang, salah satunya istri siri pelaku tersebut,” ujar Suparmin.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Metro Kebayoran Baru, sementara kedua korban yang mengalami luka berat langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapat perawatan intensif.
“Kondisi korban sampai sekarang masih dirawat di RSPP dan belum bisa dimintai keterangan,” kata Suparmin.
Akibat perbuatannya, polisi menetapkan MTH sebagai tersangka. Pisau yang digunakan untuk penusukan disebut telah disiapkan terlebih dahulu oleh pelaku sebelum kejadian.
MTH disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
