Kriminal
Ustaz Kondang Evie Effendi jadi Tersangka KDRT terhadap Anak Kandungnya Sendiri
Evie Effendi dan tiga kerabatnya resmi jadi tersangka kasus KDRT. Pemeriksaan dijadwalkan Selasa atau Rabu pekan depan di Polrestabes Bandung.
MPN Indonesia 5 Desember 2025 - Ustaz kondang Evie Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya yang berinisial NAS (19).
Selain Evie, tiga orang kerabatnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung.
Penetapan ini diumumkan pada Jumat (5/12) oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Kompol Anton.
“Untuk perkara tersebut kami sudah menetapkan yang bersangkutan beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka,” kata Kompol Anton di Mapolrestabes Bandung.
Evie Belum Ditahan
Evie Effendi belum ditahan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan sudah melayangkan surat pemanggilan pekan depan. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar Anton.
“Kami jadwalkan hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat,” imbuhnya.
Evie Effendi dan tiga kerabatnya disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya,” ucap Anton.
Kasus ini dilaporkan oleh korban, NAS, pada 4 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Menurut keterangan Anton, korban melaporkan telah mengalami kekerasan berbentuk pemukulan.
“Dari hasil pemeriksaan bentuk kekerasan berdasarkan keterangan dari si pelapor, itu bentuk pemukulan. Dan terhadap pelapor sendiri, kami sudah minta visum ke rumah sakit,” jelasnya.
Penyidik juga tengah mendalami barang bukti dan masih memeriksa saksi-saksi yang terkait.
Pemeriksaan Dilakukan Pekan Depan
Surat pemanggilan pertama telah dikirimkan kepada Evie Effendi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa atau Rabu pekan depan.
Jika tersangka tidak hadir sesuai jadwal, kepolisian akan mengirimkan surat pemanggilan kedua.
“Nanti akan kita cek dulu. Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” kata Anton.
Bila kedua panggilan diabaikan, polisi membuka kemungkinan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Evie Effendi.
Proses ini akan dilakukan berdasarkan evaluasi atas absensi tersangka terhadap dua panggilan resmi dari kepolisian.
Identitas ketiga kerabat belum dirilis ke publik, namun keterlibatan mereka terungkap dari hasil penyelidikan dan laporan yang dibuat oleh korban.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan dan pihak kepolisian berfokus pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi serta pendalaman alat bukti lainnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
