Connect with us

Viral

Buka Suara Soal Bencana Sumatra, Greenpeace: Sebenarnya Menteri Harus Ada yang Mundur dan Minta Maaf

Greenpeace Indonesia menilai banjir bandang dan longsor di Sumatra bukan sekadar bencana alam, tetapi akibat kelalaian kebijakan lingkungan. Tiga menteri disebut harus meminta maaf dan mundur dari jabatan.

Logompn

Published

on

Buka suara soal bencana sumatra, greenpeace sebenarnya menteri harus ada yang mundur dan minta maaf
Koordinator Kampanye Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/Abraham Samad SPEAK UP

MPN Indonesia 5 Desember 2025 - Greenpeace Indonesia menyatakan bahwa banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, serta menewaskan lebih dari 700 orang, bukanlah bencana alam murni.

Menurut organisasi tersebut, bencana terjadi akibat kelalaian kebijakan pemerintah dalam mengelola lingkungan.

Greenpeace menuntut pertanggungjawaban dari tiga menteri yang dinilai memiliki peran terhadap kerusakan ekologis yang memicu bencana itu.

Koordinator Kampanye Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq harus meminta maaf dan mengundurkan diri.

“Kita harus mencari siapa yang salah. Harus dicari siapa penyebabnya. Ini sebenarnya menteri harus ada yang mundur, harus ada menteri yang minta maaf. Enggak cuma minta maaf, harus ada menteri yang mundur,” ujar Iqbal dalam pernyataannya, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Jumat (5/12).

Iqbal menilai bencana ini merupakan dampak dari kelalaian administratif dan lemahnya pengawasan pemerintah.

“Jadi ketika ada bencana seperti ini, berarti ada fungsi mereka yang tidak bekerja. Apakah fungsi pengawasan atau pengendalian. Atau mereka melakukan pembiaran. Pembiaran dalam administrasi itu sebuah kesalahan. Pura-pura tidak tahu,” ungkapnya.

Rincian Tanggung Jawab Tiga Menteri

Greenpeace merinci kontribusi masing-masing menteri terhadap kondisi ekologis yang memburuk.

Iqbal menyebut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertanggung jawab atas pemberian izin penggunaan kawasan hutan dan lemahnya pengawasan kehutanan.

Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, dianggap memberikan izin pertambangan secara masif baik di dalam maupun di luar kawasan hutan sehingga merusak daya dukung lingkungan.

Baca Juga:  Kabupaten Bogor Dikepung Berbagai Bencana, 449 Warga Terdampak

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dinilai bertanggung jawab atas persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi pintu akhir kelayakan izin proyek.

Penolakan Narasi “Takdir” dan Temuan Kayu Gelondongan

Greenpeace menolak anggapan bahwa bencana yang terjadi adalah takdir.

Iqbal mencontohkan wilayah Batang Toru, yang menurutnya mengalami pembukaan lahan besar akibat aktivitas tambang emas dan pembangkit listrik sehingga mengurangi kemampuan tanah menyerap air saat hujan deras.

Ia juga menyoroti temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir, yang diduga berasal dari pembalakan liar.

“Tidak heran banyak gelondongan kayu. Meski Kementerian Kehutanan menyebut itu kayu lapuk, bukti pandangan mata menunjukkan itu adalah kayu yang sudah digergaji,” kata Iqbal.

Peringatan Ilmuwan yang Diabaikan

Iqbal menjelaskan bahwa ahli lingkungan telah memperingatkan pemerintah sejak satu dekade lalu mengenai risiko kerusakan ekologis akibat perubahan iklim dan kebijakan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Namun, ia menilai pemerintah lebih memilih kebijakan berbasis kepentingan politik dan ekonomi.

“Greenpeace sudah pernah mengingatkan, tapi tidak didengar,” tegasnya.

Menurut Iqbal, bencana di Sumatra terjadi karena kombinasi cuaca ekstrem dan kehancuran ekologi yang diperparah oleh pemberian izin usaha tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan.

Potensi Gugatan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi

Greenpeace membuka kemungkinan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban para pengambil kebijakan.

Iqbal menyebut proses hukum dapat diajukan baik ke pengadilan nasional maupun internasional.

“Ini sangat mungkin diajukan baik ke mahkamah internasional maupun dalam negeri untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Masyarakat yang menjadi korban bencana bisa juga meminta ganti rugi terhadap para pengambil kebijakan,” tandasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending