Connect with us

Viral

Kasasi Ditolak, Vonis Agus Buntung Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Mahkamah Agung memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara melalui putusan kasasi.

Logompn

Published

on

Kasasi ditolak, vonis agus buntung diperberat jadi 12 tahun penjara
Kasasi Ditolak, Vonis Agus Buntung Diperberat jadi 12 Tahun Penjara. Gambar : Dok. Story Kejaksaan Agung

MPN Indonesia 5 Desember 2025 - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung dalam kasus kekerasan seksual di Mataram.

Melalui putusan kasasi Nomor 11858 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 November 2025, hukuman Agus dinaikkan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

“Kasasi penuntut umum NOF (non-onbehoorlijk feit atau tidak dapat diterima). Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan yang dikutip MPN Indonesia dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/12).

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Tidak terdapat dissenting opinion, sehingga vonis 12 tahun merupakan hasil musyawarah mufakat majelis.

Proses Hukum dari PN hingga Kasasi

Kasus kriminal ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Mataram melalui putusan Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025.

Saat itu, Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat melalui putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR tanggal 16 Juli 2025.

Majelis hakim yang diketuai Dewi Perwitasari, dengan anggota Suko Harsono dan Sumanto, menyatakan, “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut.”

Dengan ditolaknya kasasi terdakwa dan tidak diterimanya kasasi penuntut umum, upaya hukum biasa dalam perkara ini dinyatakan selesai.

Meski demikian, penasihat hukum Agus, Ainuddin, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan berharap adanya putusan yang lebih bijak.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Istri di Palembang Disekap Suami hingga Tewas, Anak Ditemukan Penuh Kutu dan Tak Terurus

Trending