Connect with us

Kriminal

Demi Jaminan Utang, Ibu dan Balita di Magelang Diculik Empat Debt Collector

Seorang ibu dan anaknya yang masih berusia lima tahun menjadi korban penculikan oleh empat debt collector di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Logompn

Published

on

Polresta magelang ringkus empat debt collector yang culik ibu dan balita
Polresta Magelang Ringkus Empat Debt Collector yang Culik Ibu dan Balita | Gambar: Instagram/@polrestamagelang

Jawa Tengah, MPN Indonesia 8 Desember 2025 - Seorang ibu berinisial NR (44) dan anaknya yang masih berusia lima tahun menjadi korban penculikan oleh empat debt collector di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (3/12).

Penculikan dilakukan sebagai jaminan atas tunggakan pembayaran kredit sepeda motor milik anak NR, DA, yang telah menunggak selama delapan bulan.

Empat pelaku penculikan ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Seturan, Sleman, pada Jumat dini hari (5/12), setelah terjadi aksi kejar-kejaran.

“Para pelaku ini kita amankan di jalan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kita dengan para tersangka di sekitar Seturan, Sleman,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang pada Jumat.

Keempat pelaku diketahui adalah JUR alias JEK (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25).

Mereka merupakan warga Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, dan bekerja sebagai debt collector eksternal dari salah satu perusahaan.

Kronologi Penculikan

Menurut keterangan kepolisian, kasus ini berawal dari kunjungan pertama empat debt collector ke rumah DA di Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, pada 28 November 2025.

Saat itu, DA tidak berada di rumah, sehingga pihak keluarga menitipkan satu kali angsuran dan menjanjikan pelunasan dalam waktu tiga hari. Namun janji tersebut tidak dipenuhi.

Para debt collector kemudian kembali ke rumah pada Senin (1/12), namun DA tetap tidak ditemukan. Begitu pun pada Rabu (3/12), mereka kembali dan kembali gagal bertemu DA.

Akhirnya, NR dan anak bungsunya, AB (5), dibawa menggunakan mobil ke Polsek Tegalrejo.

“Pada hari, Rabu tersangka ke rumah DA (debitur) untuk menagih. Tidak tercapai kesepakatan sehingga para tersangka membawa secara paksa dengan mengancam korban dan anaknya untuk dilaporkan ke Polsek Tegalrejo (masalah utang piutang) dimediasi,” ujar Herbin.

Baca Juga:  Terjadi Penembakan di Gereja Katolik AS, 2 Orang Tewas

Sesampainya di Polsek, polisi menyarankan proses penyelesaian fidusia dilakukan di Polresta Sleman, karena akad pembelian motor dilakukan di Yogyakarta.

“Karena akad pembeliannya (sepeda motor) di Yogyakarta. Sepeda motor itu (sekarang) digadaikan atau dijual,” ujar AKP Toyib Riyanto, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang.

Setelah keluar dari Polsek, NR dan anaknya tidak dikembalikan ke rumah. NR mengaku sempat dibawa berkeliling Magelang hingga dini hari sebelum akhirnya disekap di sebuah rumah kontrakan di Sleman.

“Duduk-duduk sampai jam 23.00 WIB. Setelah dari Polsek Tegalrejo, saya dibawa muter-muter ke Rindam. Kurang lebih jam 02.00 WIB dini hari, terus sampai Sleman sudah pagi,” jelasnya.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan pengakuan korban, ia dan anaknya hanya diberi makan satu kali berupa nasi bungkus dan air putih.

Dalam penyekapan tersebut juga para tersangka meminta uang Rp16 juta sebagai tebusan agar korban dikembalikan.

“Para tersangka ini kemudian minta uang sejumlah Rp16 juta agar para korban bisa dikembalikan,” ujar Herbin.

DA pun melaporkan penculikan ibunya ke Polresta Magelang pada hari yang sama dengan penyekapan. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan berhasil menangkap keempat pelaku di sebuah minimarket di Seturan, Sleman, pada Jumat sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saya kaget, begitu turun dari motor, yang mengantarkan saya ditangkap. Terus saya diminta untuk tenang oleh polisi, langsung ayem saya,” ungkap NR.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(AKM/NID/RAD)

Trending