Connect with us

Berita

Pria di Jepara Cabuli Balita 3 Tahun Anak Calon Istrinya Gegara Kesal Ibu Korban Suka Marah-marah

Pria berinisial M (23) di Jepara ditangkap atas kasus pencabulan terhadap balita 3,5 tahun, yang merupakan anak calon istrinya.

Actress 1299250

Published

on

Pria di Jepara Cabuli Balita 3 Tahun Anak Calon Istrinya Gegara Kesal Ibu Korban Suka Marah marah
Pria di Jepara Cabuli Balita 3 Tahun Anak Calon Istrinya Gegara Kesal Ibu Korban Suka Marah-marah. Gambar: Beta News/Umi Nurfaizah

MPN Indonesia 16 Januari 2025 - Seorang pria berinisial M (23) ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan pencabulan terhadap seorang balita berusia 3,5 tahun di Jepara.

Korban diketahui merupakan anak dari calon istrinya.

Polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari ibu korban pada Senin (13/1).

Penangkapan Pelaku dan Kronologi Kasus

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang dilakukan pada Senin malam (13/1).

“Untuk kasus tersebut sementara sudah kami amankan terduga pelaku, atas nama saudara M,” jelas Wildan pada Selasa (14/1).

Kejadian ini bermula saat ibu korban melaporkan dugaan pencabulan kepada Sat Reskrim Polres Jepara pada Senin siang.

Awalnya, keluarga korban menduga pelaku adalah tetangga mereka. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku sebenarnya adalah M, calon ayah tiri korban.

“Ternyata mengarah ke saudara M, terduga pelakunya yang merupakan calon ayah tiri dari korban,” ungkap Wildan.

Aksi pencabulan ini terjadi pada Sabtu (11/1). Saat itu, korban, setelah buang air besar, meminta bantuan ibunya untuk dibersihkan.

Namun, karena ibu korban sedang tertidur, M mengambil alih tugas tersebut. Bukannya membantu, ia justru melakukan tindakan tak senonoh terhadap balita tersebut.

Motif Pelaku dan Proses Hukum

Dari pemeriksaan awal, M mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal terhadap ibu korban yang sering memarahinya.

“Sementara dari terduga pelaku ini sakit hati karena ibu korban suka marah-marah. Tetapi saat ini sedang kami laksanakan lagi terkait motif dan modusnya,” ujar Wildan.

Polisi menegaskan bahwa motif dan pengakuan pelaku akan terus diselidiki lebih mendalam.

Baca Juga:  Pasrah Barang Hilang Dijarah, Astrid Kuya Kekeh Perjuangkan Kucingnya

Pelaku kini telah ditahan di Polres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman berat.

Penanganan Kasus

Polisi menunjukkan langkah cepat dengan langsung bertindak setelah menerima laporan ibu korban pada pukul 11.00 WIB, Senin (13/1).

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Meskipun keterangan baru sekali kami dapatkan, ini akan terus kami dalami agar motif dan modus yang sebenarnya dapat terungkap,” tambah Wildan.

Trending