Connect with us

Kriminal

Kakek 75 Tahun Dituntut Dua Tahun Penjara gara-gara Tangkap Burung di Taman Nasional Baluran

Masir, pemikat burung berusia 75 tahun di Situbondo, dituntut dua tahun penjara karena menangkap burung di Taman Nasional Baluran. Proses hukum kini menunggu vonis hakim.

Logompn

Published

on

Kakek 75 tahun dituntut dua tahun penjara gara gara tangkap burung di taman nasional baluran
Ilustrasi Tahanan Penjara. Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Timur, MPN Indonesia 12 Desember 2025 - Masir (75), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menangkap burung di kawasan Taman Nasional Baluran.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Situbondo pada Kamis (4/12), sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam.

Masir yang sehari-hari bekerja sebagai pemikat burung dinilai melanggar Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Hardi Polo, menjelaskan bahwa ancaman pidana atas pelanggaran tersebut maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

“Setelah melakukan pembacaan tuntutan nanti ada jawaban dari kuasa hukum, baru setelah itu ada pembacaan vonis,” ujar Hardi dalam keterangannya pada Selasa (9/12).

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice tidak dapat diterapkan dalam kasus kriminal ini.

“Restorative justice tidak ada, menunggu putusan hakim,” katanya.

Proses Penangkapan dan Dasar Hukum

Penangkapan terhadap Masir dilakukan oleh penjaga Taman Nasional Baluran pada Juli 2024.

Ia diduga memasuki kawasan konservasi untuk menangkap burung, sehingga dianggap melakukan pencurian sumber daya alam yang dilindungi.

Dalam ketentuan hukum yang berlaku, tindakan tersebut termasuk kategori tindak kriminal dan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Aturan ini menetapkan bahwa pemikat atau pemburu satwa di kawasan taman nasional dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga:  Gunakan Parang, Suami Bunuh Istri di Long Ikis, Leher dan Tangan Ditebas sampai Putus

Undang-undang yang sama juga mengatur bahwa penebang liar di kawasan taman nasional dapat dihukum maksimal satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sementara itu, penebang pohon diancam pidana hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Menunggu Vonis dari Majelis Hakim

Hardi menyampaikan bahwa proses peradilan akan dilanjutkan dengan penyampaian pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan dalam sidang selanjutnya.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai keputusan akhir. Status hukum Masir tetap menunggu hasil sidang putusan mendatang.

(AKM/NID/RAD)

Trending