Connect with us

Berita

Diaspora Beberkan Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak

Diaspora Indonesia di Singapura mengungkapkan keluhan terkait pengiriman bantuan untuk korban bencana alam di Sumatra yang dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

Logompn

Published

on

Diaspora beberkan bantuan bencana sumatra dari luar negeri kena pajak
Diaspora Beberkan Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 13 Desember 2025 - Diaspora Indonesia di Singapura mengungkapkan keluhan terkait pengiriman bantuan untuk korban bencana alam di Sumatra yang dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

Salah satu diaspora, Fika, dalam unggahan di Instagram @ffawzia07 pada Senin (8/12) menyampaikan bahwa bantuan yang dikirim dari luar negeri akan dianggap barang impor dan terkena pajak jika status bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Saat ini masalahnya apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatra belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak dan dianggap sebagai barang impor apabila masuk ke Sumatera,” tulisnya dalam unggahan, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (13/12).

Menurutnya, kebijakan tersebut menghambat inisiatif diaspora untuk membantu para korban bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatra.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban meninggal hingga Jumat (12/12) telah mencapai 990 jiwa di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Saat ini kami terbatas bantu donasi uang saja tapi administrasi seperti ini tidak masuk akal mengingat banyaknya korban di lapangan,” tutupnya.

KBRI Tak Dapat Fasilitasi Pengiriman Bantuan

Menanggapi keluhan ini, Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyarankan agar pertanyaan mengenai kebijakan pajak diarahkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Ia membenarkan bahwa pihaknya menerima banyak pertanyaan dari diaspora terkait pengiriman bantuan ke Sumatra.

Namun, ia menyampaikan bahwa Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Singapura tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi atau mendorong penetapan status bencana nasional.

Suryo menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan alternatif bagi diaspora, yaitu dengan menyalurkan donasi dalam bentuk uang.

Baca Juga:  Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh, Malaysia Kerahkan 10 Tenaga Medis dan Obat Senilai 1 Juta Ringgit

“Kirim donasi uang, bisa dikirimkan ke Palang Merah Indonesia,” katanya seperti dikutip dari Tempo.

Hal ini senada dengan pernyataan Fika dalam kolom komentar unggahannya yang mengatakan bahwa dirinya telah menghubungi KBRI setempat terkait pengumpulan donasi, namun KBRI tidak bisa memfasilitasi bantuan tersebut.

“Saya pun tanya apakah ada tempat di KBRI untuk bisa kumpulkan barang donasi, namun KBRI tidak bisa fasilitasi karena status bencana bukan bencana nasional,” tulisnya.

Pemerintah Belum Buka Peluang Bantuan dari Luar

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya juga menyatakan bahwa Indonesia belum membuka jalur bantuan dari luar negeri untuk penanganan bencana di Sumatra.

“Kami merasa bahwa pemerintah, semua masih sanggup untuk mengatasi seluruh permasalahan yang kami hadapi,” ujarnya pada Rabu (3/12) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Prasetyo menyebutkan bahwa meskipun beberapa negara telah menunjukkan perhatian dan keinginan untuk memberikan bantuan, pemerintah Indonesia mengklaim masih memiliki cukup cadangan logistik, termasuk pangan dan bahan bakar.

Ia juga menambahkan bahwa distribusi bantuan di lapangan dilakukan dengan metode khusus.

“Termasuk harus menggunakan cara-cara yang mungkin tidak normal ya. Kami usahakan dilakukan dropping dari udara karena memang menyesuaikan dengan kondisi bencana yang dihadapi di lapangan,” katanya.

(AKM/NID/RAD)

Trending