Viral
Viral! Aplikasi Matel yang Sebar 1,7 Juta Data Nasabah Berpusat di Gresik
Polres Gresik menemukan aplikasi yang digunakan matel untuk mengakses data nasabah berpusat di Gresik.
Jawa Timur, MPN Indonesia 19 Desember 2025 - Sebuah unggahan viral yang diposting akun Instagram @manangsoebati_official milik Kombes Manang Soebeti menunjukkan maraknya aplikasi yang digunakan para mata elang (matel) untuk mengakses data pribadi nasabah.
Unggahan yang dibagikan pada Senin (15/12) itu mempertanyakan legalitas aplikasi tersebut.
“Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek,” tulisnya seperti dikutip MPN Indonesia pada Jumat (19/12).
Usai viral, Polres Gresik langsung menindaklanjuti temuan tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memerintahkan penyelidikan dan menemukan bahwa aplikasi dikendalikan oleh warga Gresik.
Polisi Amankan 4 Orang
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas debt collector ilegal yang merampas kendaraan debitur tanpa prosedur resmi.
“Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur,” ujarnya seperti dikutip dari detikcom.
Polisi kemudian mengamankan dua orang pada Rabu (17/12) yang merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4, masing-masing berinisial FE yang berperan sebagai komisaris dan DA sebagai direktur utama.
“Benar sudah kita amankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4. Sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah,” ungkap Arya.
Selanjutnya, dua orang tambahan diamankan, yakni RZ (51), warga Semampir, Surabaya, yang menjabat sebagai Direktur, serta JK (35), warga Sugihwaras, Jenu, Tuban, yang bertugas sebagai IT.
Hingga kini, keempat orang yang diamankan masih berstatus saksi dan pihak polisi belum mengungkap motif dibalik pembuatan aplikasi tersebut.
“Masih diperiksa, nanti kita update lagi,” pungkas Arya.
Aplikasi Go Matel
Go Matel disebut digunakan oleh para pelaku debt collector ilegal atau mata elang untuk mengakses data pribadi nasabah perusahaan pembiayaan.
Data yang tersedia mencakup identitas hingga riwayat pembayaran, dan dapat diakses secara terbuka melalui aplikasi di Playstore.
“Dari aplikasi tersebut, semua orang bisa melihat data pribadi nasabah dan riwayat pembayaran. Hal ini menjadi sangat rawan disalah gunakan,” jelas Arya.
Ia juga mengungkap bahwa aplikasi Go Matel menyimpan sekitar 1,7 juta data nasabah dari berbagai perusahaan pembiayaan di Indonesia.
“Total ada 1,7 juta data nasabah dari berbagai perusahaan finance di Indonesia,” kata Arya.
FE, yang diketahui sebagai salah satu debt collector di perusahaan pembiayaan, disebut memiliki akses data melalui kerja sama atau MoU dengan perusahaan finance.
“Data nasabah itu, mereka dapatkan dari berbagai perusahaan pembiayaan atau finance dengan MOU yang dilakukan FE. Untuk wilayah Gresik masih kami sortir, demikian juga wilayah lainnya,” tambah Arya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
