Connect with us

Teknologi

Lepas Saham di Amerika, TikTok Terhindar dari Blokir AS

TikTok menjual sekitar 80 persen asetnya di AS kepada sejumlah pihak, berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada Kamis (18/12).

Logompn

Published

on

Lepas saham di amerika, tiktok terhindar dari blokir as
Lepas Saham di Amerika, TikTok Terhindar dari Blokir AS | Gambar: Reuters/Dado Ruvić

MPN Indonesia 20 Desember 2025 - TikTok menjual sekitar 80 persen asetnya di Amerika Serikat (AS) kepada sejumlah pihak, berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada Kamis (18/12).

“Kami telah menandatangani perjanjian dengan para investor terkait usaha patungan TikTok AS yang baru, yang memungkinkan lebih dari 170 juta warga Amerika untuk terus menjelajahi dunia dengan kemungkinan tak terbatas sebagai bagian dari komunitas global yang vital,” kata CEO TikTok, Shou Zi Chew, dikutip MPN Indonesia dari CNA pada Sabtu (20/12).

Pemilik TikTok, ByteDance, bersama tiga investor lain (Oracle, Silver Lake, dan MGX) sepakat untuk membentuk usaha patungan bernama TikTok USDS Joint Venture LLC.

Ketiga investor akan memiliki 50 persen di tangan konsorsium investor, masing-masing Oracle, Silver Lake, dan MGX memegang 15 persen.

Sementara itu, afiliasi investor ByteDance memegang 30,1 persen, dan ByteDance mempertahankan 19,9 persen saham.

Entitas Baru TikTok Patuhi Kebijakan AS

Dikutip dari CNA, entitas baru TikTok USDS Joint Venture LLC akan dipimpin oleh dewan direksi beranggotakan tujuh orang, dengan mayoritas merupakan warga negara AS.

Tujuan dari pembentukan badan usaha patungan ini adalah untuk memastikan perlindungan data pengguna AS dan mendukung kepentingan keamanan nasional sebagaimana dituntut oleh regulasi pemerintah setempat.

Data pengguna AS akan tetap disimpan dalam sistem yang dikelola oleh Oracle untuk mengaudit dan memvalidasi kepatuhan, termasuk “melindungi data pengguna AS yang sensitif”.

Selain itu, TikTok memastikan bahwa algoritma mereka akan dilatih ulang menggunakan data lokal agar distribusi konten tidak dipengaruhi oleh pihak luar sebagaimana perintah Presiden AS Donald Trump yang dikeluarkan pada September lalu.

Baca Juga:  Kanada Diberi Tarif 35% oleh Trump usai Pengumuman Akui Palestina

“Akan beroperasi sebagai entitas independen dengan wewenang atas perlindungan data AS, keamanan algoritma, moderasi konten, dan jaminan perangkat lunak,” kata Chew.

Tekanan Pemerintah AS terhadap TikTok

Diketahui sejak 2020, TikTok berada dalam ketidakpastian hukum di AS, bermula dari upaya larangan oleh Trump yang menuding adanya risiko terhadap keamanan data pengguna AS.

Tuduhan yang berulang kali dilontarkan mencakup kekhawatiran bahwa ByteDance menyalurkan data pengguna kepada pemerintah Tiongkok dan memanfaatkan algoritma TikTok untuk menyebarkan propaganda serta disinformasi, meskipun konten tersebut tidak dipilih langsung oleh pengguna.

Situasi ini berlanjut di era Presiden Joe Biden ketika pemerintah AS mengesahkan undang-undang yang mengharuskan TikTok melepas bisnisnya di AS atau menghadapi penghapusan dari platform aplikasi mulai Januari 2025.

Aplikasi ini bahkan sempat tidak bisa diakses selama beberapa jam pada bulan tersebut.

Namun, pada hari pertama Trump kembali menjabat sebagai presiden, ia menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu dan menunda pelarangan aplikasi.

Trump memberikan total tiga kali perpanjangan sepanjang tahun 2025 yang memungkinkan TikTok tetap beroperasi di AS hingga tercapainya kesepakatan terbaru ini.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending