Connect with us

Berita

Kejagung Tetapkan Jaksa yang Terjaring OTT KPK di Banten sebagai Tersangka

Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum UU ITE yang melibatkan warga negara asing.

Logompn

Published

on

Kejagung tetapkan jaksa yang terjaring ott kpk di banten sebagai tersangka
Kejagung Tetapkan Jaksa yang Terjaring OTT KPK di Banten Sebagai Tersangka | Gambar: Dok. Kejaksaan Agung

Banten, MPN Indonesia 20 Desember 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.

“Jadi total kami (tetapkan) ada lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Tiga oknum jaksa yang terlibat, yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, dan RZ selaku Kepala Subbagian di Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara dua lainnya dari pihak swasta, yaitu DF seorang pengacara, dan MS, penerjemah atau ahli bahasa.

Penanganan Perkara oleh Kejagung

Sebelumnya, Anang menyebut bahwa Kejagung telah lebih dulu menetapkan dua dari lima tersangka pada Rabu (17/12) sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banten.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk RZ, DF, dan MS terkait kasus penanganan perkara UU ITE yang dilaporkan oleh seorang warga negara Korea.

“Perkaranya yang disebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” kata Anang.

Dari hasil OTT dan pengembangan perkara, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp941 juta yang diduga bagian dari transaksi pemerasan.

“Uang yang disita kemarin dari itu sekitar Rp941 juta,” ungkap Anang.

Baca Juga:  Betrand Peto Bantah Adanya Kontak Fisik dengan Wanita: Aku Pun Ga Tau Mereka Sama Sekali

Terkait aliran dana, Anang menyebut pihaknya masih mendalami perkara. Ia juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan melindungi tersangka yang melanggar hukum meski melibatkan institusinya.

“Kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Kini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan oleh penyelenggara negara dan tengah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

(AKM/NID/RAD)

Trending