Selebriti
Betrand Peto Bantah Adanya Kontak Fisik dengan Wanita: Aku Pun Ga Tau Mereka Sama Sekali
Kuasa hukum Betrand Peto membantah tuduhan tarik tangan, kontak fisik, dan kekerasan seksual.
MPN Indonesia 14 September 2026 - Kuasa hukum Betrand Peto (Onyo) membantah tuduhan bahwa kliennya menarik tangan, melakukan kontak fisik, hingga melakukan tindakan yang mengarah pada dugaan kekeran seksual terhadap seorang perempuan.
Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers setelah muncul laporan dari pihak pelapor.
Kuasa hukum menegaskan tuduhan itu tidak benar dan menyatakan telah menyiapkan saksi untuk mendukung pembelaan.
“Makanya tarik tangan itu tadi kita bantah, Onyo gak pernah narik tangan apalagi melakukan kekerasan seksual,” ungkap kuasa hukum Betrand, Joseph Irianto kepada awak media.
Menurut Joseph Irianto, sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak pelapor dinilai tidak sesuai dengan fakta versi kliennya.
Ia menyebut tuduhan mengenai penarikan tangan, pelecehan di depan toilet, hingga adanya pemaksaan dibantah secara tegas.
Betrand Peto Bantah Tuduhan Tarik Tangan dan Pelecehan
Joseph Irianto mengatakan pihaknya membantah pernyataan bahwa kliennya menarik tangan pelapor.
Ia juga membantah adanya dugaan pelecehan di depan toilet sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pihak pelapor.
“Klien kami menarik tangan dari pelapor dan dengan tegas untuk itu kami bantah bahwa hal tersebut tidak ada dan tidak benar,” ujar Joseph.
Ia kembali menegaskan tidak pernah ada pelecehan seksual maupun pemaksaan yang dilakukan kliennya.
“Tidak pernah ada pelecehan seksual di depan toilet yang dilakukan oleh klien kami. Tidak ada niat sedikit pun dari klien kami juga untuk melakukan hal itu,” ujarnya.
Joseph menambahkan lokasi kejadian disebut berada di ruangan yang dipenuhi banyak orang. Karena itu, menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kondisi saat kejadian.
Ia juga membantah adanya dugaan kekerasan maupun penggunaan kekuasaan oleh kliennya.
“Sudah jelas tidak ada dan kami bantah dengan tegas tidak ada kekerasan dan pemaksaan dalam jenis apa pun,” ujarnya.
Penjelasan Mengenai Luka Memar dan Proses Hukum
Kuasa hukum juga menanggapi foto yang disebut memperlihatkan luka memar pada pelapor.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, luka tersebut diduga terjadi saat adanya pertengkaran.
Joseph mengatakan dugaan itu bukan disebabkan oleh tindakan kliennya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penanganan perkara harus mengikuti ketentuan hukum. Menurutnya, penetapan status hukum memerlukan bukti permulaan yang kuat.
Selain itu, ia menyatakan setiap pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
“Yang dilindungi secara hukum itu bukan hanya perempuan, laki-laki juga. Karena dalam hukum itu ada asas namanya equality before the law,” ujar Joseph.
Betrand Peto Mengaku Tidak Mengenal Para Perempuan Tersebut
Dalam kesempatan yang sama, Betrand Peto menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal perempuan maupun orang-orang yang disebut dalam peristiwa tersebut.
“Aku pun tidak tahu, aku pun gatau mereka sama sekali, aku inget wajahnya? engga sama sekali,” ujar Betrand.
Ia menjelaskan saat itu dirinya sempat bertanya kepada seorang perempuan yang menangis mengenai penyebabnya.
Namun, menurutnya, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban.
Setelah itu, ia mengaku didatangi seorang perempuan lain yang menarik baju dan tangannya.
“Kamu tanya sama teman kamu gitu karena aku pun enggak dapat jawaban dari teman kamu,” ujar Betrand.
Menurutnya, setelah kejadian itu terjadi pertengkaran antara beberapa perempuan. Ia mengaku hanya meminta agar keributan dihentikan.
Betrand mengatakan setelah keributan dipisahkan oleh petugas di lokasi, dirinya kembali duduk di sofa hingga mengetahui namanya disebut dalam unggahan di media sosial.
Ia kembali membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Aku tidak melakukan itu sama sekali,” ujarnya.
Betrand Peto Trauma
Joseph Irianto mengatakan tuduhan yang beredar turut berdampak pada kondisi mental kliennya.
“Pasti dong, udah kena mental dia,” jelas Joseph.
Ia juga meminta agar proses penanganan perkara tidak diarahkan menjadi media trial.
Menurutnya, seluruh pihak perlu menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum.
Sementara itu, Betrand menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang berlaku apabila dipanggil oleh penyidik.
“Aku di sini untuk siap untuk mengikuti semua rules yang sudah ada. Aku enggak akan tambah-tambahin kata-kata, tambah-tambahin cerita dan aku siap,” ujar Betrand.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
